![]() |
Tersangka Bersama Dua Anggota Polisi |
Tanggamus Lampung Media Suara Nasional , -
Unit
Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus menetapkan tersangka terhadap
SR (35) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus. SR
ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-410/XII/Polda
Lpg/Res Tgms/Sek Pugung. "Berdasarkan
hasil gelar perkara dan 2 alat bukti yang cukup, sejak kemarin Selasa
(6/2), SR terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak
dibawah umur berinisial KZ (4)," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga
Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik.
M.Si. Rabu (7/2/18).
Lanjutnya,
KZ merupakan putri dari Wawan Setiawan (27), yang juga menjadi pelapor
atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh tersangka. SR
sendiri berprofesi sebagai seorang buruh yang kerap bolak balik keluar
kota. Untuk menetapkan SR menjadi tersangka, tentunya anggota Reskrim
Polsek Pugung telah melakukan beberapa langkah yakni menerima laporan
dan STPL.
Kemudian,
sambungnya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan Visum
et Repertum (VeR) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi saksi,
saksi ahli, barulah anggota melakukan penangkapan tersangka. "Selain
tersangka, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai
baju kaos anak anak lengan panjang berwarna buru tua dengan list orange
dan bergambar kartun. Kemudian satu helai celana panjang anak anak warna
cream gambar kartun, terakhir satu helai kaos dalam anak anak," jelas
Ipda Mirga Nurjuanda.
Ia
menegaskan, pelaku pelecehan seksual sendiri akan di jerat dengan pasal
76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg
Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya. (Azhimi )
No comments:
Post a Comment