![]() |
Komisioner KPU Bersama Undangan |
Bandung Media Suara Nasional , -
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq
menegaskan empat kewajiban agen sosialisasi untuk Pilgub Jabar, 27 Juni
mendatang. Keempat hal itu adalah : Pertama, mapping desa yang sekiranya
lemah tingkat partisipasinya. Kedua, tracking atau mencari informasi
penyebabnya. Ketiga, tracking kelompok yang sering berkumpul yang
nantinya bisa dimasuki agen sosialisasi, dan keempat, bersinergi dengan
penyelenggara pemilu lainnya seperti KPUD, PPK, dan PPS serta mengumumkan kegiatan pilgub di masjid-masjid atau mushola, terutama menjelang hari pencoblosan.
Hal
itu dikemukakan Endun pada acara peresmian dan pembekalan agen
sosialisasi KPU Provinsi Jawa Barat dan KPUD Kabupaten/Kota pada Pilgub
Jabar di Hotel Trans Luxury Jl. Gatotsubroto Bandung Rabu sore (7/2). Endun
juga mengingatkan agen sosialisasi harus memiliki informasi yang
lengkap, seperti kampanye yang berlangsung 129 hari atau sampai dengan
23 Juni, tiga kali debat publik, tiga hari tenang, dan tanggal 27
Juni sebagai hari pemungutan suara. "Kewajiban lain adalah membuat
laporan harian," sebut Endun seraya mengingatkan agen sosialisasi
menjaga integritas dan profesionalitas.
Sementara
itu, Komisioner KPU Jabar lainnya, Ferdhiman Bariguna minta agen
sosialisasi aktif dalam medsos dan selalu up date dengan mengacu medsos
resmi KPU Jabar. "Agen sosialisasi juga harus memiliki akun SITAGIS,"
katanya. Pada saat yang sama, Komisioner Divisi
SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih, menjelaskan
kode etik agen sosialisasi yakni netralitas; kegiatan sosalisasi berbasis
keluarga, baik dor to dor maupun menggunakan forum-forum pertemuan;
aktif dalam medsos, serta informasi yang disampaikan bersifat edukatif
dan informatif. ( KPU Jabar - MSN )
No comments:
Post a Comment