Bekasi, Media Suara Nasional - Berkembangnya Kabupaten Bekasi telah maju dalam perhitungan ke-67 tahun, Ironisnya, di usianya yang mencapai setengah abad lebih tersebut sampai detik ini belum memiliki Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) satupun.
Sebelumnya pernah ada berdiri di dekat Sentra Grosir Cikarang (SGC) jalan RE Martadinata Cikarang, namun pada bulan Mei 2018 kemarin dibongkar karena kondisinya sudah tidak layak fungsi dan membahayakan karena tidak adanya pemeliharaan dari dinas terkait.
Demikian yang dikatakan Jaelani Nurseha, Ketua BEM STT Pelita Bangsa yang beralamat dijalan Inspeksi Kali Malang Nomor 9, Cibatu, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam pernyataan terbukanya.
Jaelani juga menyampaikan bahwa di sebuah daerah yang berkembang dan maju sudah seyogyanya Jembatan penyeberangan orang (JPO) berdiri atau ada dibangun sebagai fasilitas pemenuhan HAK pejalan kaki untuk memberikan kenyamanan, Keamanan dan keselamatan dalam menyeberangi sebuah jalan yang ramai kendaraan berlalu-lalang serta di sekitar tempat-tempat keramaian seperti Pasar, Mall, Stasiun, Perempatan jalan dan lainnya.
“Miris memang, Kabupaten Bekasi yang tengah mengeliat roda pembangunannya tidak Memiliki JPO Satupun, dalam hal ini DISHUB diduga dapat masuk kategori melanggar HAM?,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Berbicara tentang Hak Pejalan Kaki sebenarnya bagian daripada Hak Asasi Manusia (HAM) hal tersebut diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 – 5, sedangkan di dalam perundang-undangannya diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 45.
“Artinya Pemerintah Daerah baik Bupati-Wakil Bupati, 50 Anggota DPRD beserta Dinas Terkait yakni Dinas Perhubungan (DISHUB) tidak Hadir dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Pejalan Kaki dalam memberikan kenyamanan, Keamanan dan Keselamatannya. Karena tidak adanya Perencanaan maupun penganggarannya yang terlihat nyata dalam membangun JPO,” paparnya.
“Hasil dari observasi dan diskusi kami, ada 5 titik krusial yang memang harus dibangun JPO diantaranya Pasar Tambun, Pasar Induk Cibitung, Prapatan Lampu Merah Cibitung, Stasiun Lemah Abang, dan Sentra Grosir Cikarang (SGC),” ungkap Jaelani.
Jaelani pun menghimbau kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Bekasi untuk memperhatikan dengan serius dan berharap dibeberapa titik wilayah Kabupaten Bekasi agar ada jembatan penyeberangan. “Harapannya di kabupaten bekasi agar ada JPO bang,” ujarnya kepada awak media melalui sambungan via telepon (WhatsApp) pada, Kamis (5/7/2018) siang.
Bagian Perencanaan di Dinas Perhubungan, dan Bidang Pembangunan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta lembaga resmi lainnya harus memikirkan akan pentingnya hal ini (JPO), Jangan sampai menunggu banyaknya korban kecelakaan Pejalan Kaki, dan menambah kemacetan karena kelalaian dan/atau kealfaan Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Asasi Manusia (warganya) yakni Hak Pejalan Kaki.( BDN )
No comments:
Post a Comment