sumber foto: google |
Jakarta,
Swaranasionalpos.com - Debora Pangestu selaku kuasa Direksi,
PT. Swadharma Indotama Finance (SIF), di Jln. MT Haryono, Kav-8, Jakarta Timur,
dilapor ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga keras memalsukan INVOICE dan
menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Kepada Penidik, saksi Pelapor,
Herman Yusuf (49thn), warga Jln. Rantanan No.23 Pekauman, Banjar Masin Selatan,
menyebut, perbuatan itu dilakukan terlapor sekitar tahun 2010.
Dalam
Laporan Polisi No. Pol: LP/518/IV/2015/Bareskrim tertanggal 21 April 2015 tersebut, terlapor Debora Pangestu diduga
keras memalsukan INVOICE dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik
berupa Perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang No.101/1000002
tertanggal 20 Januari 2010 dihadapan Notaris Heldian Noor, SH di Banjarbaru,
Kalimantan Selatan.
Untuk
menangani Laporan Polisi No. Pol: LP/518/IV/2015/Bareskrim tersebut, Mabes
Polri mendisposisikan ke Polda Banjarmasin, Cq. Dit Serse Kriminal Umum di Jln.
S. Parman No.16 Banjarmasin sesuai locus delicti.
Kemudian,
atas nama Direktur Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Andi Aliamin, SH selaku
Kasubdit IV/Renakta, menunjuk Kompol Yudi Ridarto, Brigka Rohman M Napitupulu,
SAP, Brigadir Stepanus Arisandro, SH, dan Brigadir Adi Stiawan, SH sebagai
penyelidik/penyidik, sebagaimana SP2HPL No.B/259-4/2015/Dit Reskrimum yang
diterima Herman Yusuf.
Selanjutnya,
pada tanggal 24 Januari 2017, Penyidik AKBP Sollu, SIK, MH kembali mengirimkan
SP2HP kepada saksi pelapor Herman Yusuf. Dalam SP2HP No.B/39-4/I/2017/Dit
Reskrimum tersebut, penyidik memberitahukan telah ditemukan peristiwa tindak
pida menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud
pada pasal 266 yat (1) KUH-Pidana. Selanjutnya, penyidik akan melakukan
penyidikan, dan perkembangannya akan diberitahukan lebih lanjut.
Herman
Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sinar Bintang Aritonang SH, dari Law Firm
Martohap, Sinar Bintang SH & Rekan di Jln. RS Fatmawati No.1A, Banjarsari
Dua, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, menyebut, terlapor diduga keras sengaja
memalsukan INVOICE satu unit alat berat jenis Komatsu Bulldozer buatan Jepang.
Terlapor
kembali menerangkan isi INVOICE alat berat yang dipalsukan tersebut kedalam
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan hutang dihadapan Notaris Heldian
Noor, SH Notaris di Banjar Baru, Rabu, tanggal 20 Januari 2010.
Dalam
Invoice yang diduga dipalsukan itu, Debora Pangestu mencantumkan tahun
pembuatan Komatsu Bulldozer itu tahun 2002. Selanjutnya, dihadapan Notaris
Heldian Noor, SH di banjarbaru, Kalsel, terlapor Debora Pangestu menerangkan
alat berat Jenis Komatsu Bulldozer milik PT. Swadharma Indotama Finance (SIF)
Type D375A-2 tersebut pembuatan tahun 2002.
Ternyata
menurut Herman Yusuf melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang, setelah
ditelusuri hingga berkirim surat ke United Traktors di Jln. Raya Bekasi KM-22,
Cakung Jakarta Timur, Unit Komatsu Bulldozer Type D375A-2 warna kuning, Nomor
Mesin 6D170-16533, Nomor Seri 16437 itu adalah tahun pembuatan 1993, yang
didukung INVOICE yang dikeluarkan Inspeksi Nagoya Jepang, 23 Maret 1993.
INVOICE
ini diduga dipalsukan menurut saksi pelapor melalui kuasa huklumnya merupakan
upaya mengelabui kliennya (saksi pelapor) Herman Yusuf supaya bersedia membeli
unit alat berat itu dengan harga tinggi, yakni, Rp.1.601.448.000,-.
Perjanjian
pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang No.101/1000002 tertanggal 20 Januari
2010 antara Debora Pangestu selaku Kepala Bidang Manajemen Resiko Perseroan,
disebut selaku kuasa Direksi mewakili PT. Swadharma Indotama Finance dengan
konsumen Herman Yusuf bersama istrinya
Ratna Dewi, dihadapan Notaris Heldian Noor. Terlapor Debora Pangestu
menerangkan unit Komatsu Bulldozer yang diperjual belikan itu adalah tahun
pembuatan 2002.
Akibat
perbuatan terlapor tersebut, saksi korban akhirnya menderita kerugian hingga
miliaran rupiah. Kerugian terhitung raibnya 2 unit alat berat yang dijadikan
agunan tambahan, yakni: Excavator PC-300 S/N45034 dan Buldozer D85A S/N35112.
Unit ini terpaksa dijual seharga Rp.600
juta untuk menutupi tunggakan angsuran Rp.300 juta dan biaya perbaikan unit Komatsu
Buldozer D375A-2 S/N16437 yang menjadi objek pembiayaan.
Selain
kedua alat berat yang menjadi agunan tambahan tersebut harus terjual,
sertifikat tanah hak milik atas nama Herman Yusuf yang menjadi agunan tambahan dikhawatirkan
akan raib oleh terlapor jika tidak segera disita penyidik.
Merasa
ditupu dengan rangkaian kata-kata bohong berikut keterangan palsu, Herman Yusuf
terpaksa melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri. Polda Kalsel yang menangani
kasus ini sejak tahun 2010, nampaknya hanya mampu sebatas menerbitkan SP3.
Namun, laporan ke Mabes Polri tertanggal 21 April 2015 itu, lagi-lagi
dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan. *JA/Mars
No comments:
Post a Comment