MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, June 17, 2017

Direksi PT. SI Finance Dilaporkan Ke Bareskrim Polri


sumber foto: google

Jakarta, Swaranasionalpos.com - Debora Pangestu selaku kuasa Direksi, PT. Swadharma Indotama Finance (SIF), di Jln. MT Haryono, Kav-8, Jakarta Timur, dilapor ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga keras memalsukan INVOICE dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik. Kepada Penidik, saksi Pelapor, Herman Yusuf (49thn), warga Jln. Rantanan No.23 Pekauman, Banjar Masin Selatan, menyebut, perbuatan itu dilakukan terlapor sekitar tahun 2010.

Dalam Laporan Polisi No. Pol: LP/518/IV/2015/Bareskrim tertanggal 21 April 2015   tersebut, terlapor Debora Pangestu diduga keras memalsukan INVOICE dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik berupa Perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang No.101/1000002 tertanggal 20 Januari 2010 dihadapan Notaris Heldian Noor, SH di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Untuk menangani Laporan Polisi No. Pol: LP/518/IV/2015/Bareskrim tersebut, Mabes Polri mendisposisikan ke Polda Banjarmasin, Cq. Dit Serse Kriminal Umum di Jln. S. Parman No.16 Banjarmasin sesuai locus delicti.

Kemudian, atas nama Direktur Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Andi Aliamin, SH selaku Kasubdit IV/Renakta, menunjuk Kompol Yudi Ridarto, Brigka Rohman M Napitupulu, SAP, Brigadir Stepanus Arisandro, SH, dan Brigadir Adi Stiawan, SH sebagai penyelidik/penyidik, sebagaimana SP2HPL No.B/259-4/2015/Dit Reskrimum yang diterima Herman Yusuf.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2017, Penyidik AKBP Sollu, SIK, MH kembali mengirimkan SP2HP kepada saksi pelapor Herman Yusuf. Dalam SP2HP No.B/39-4/I/2017/Dit Reskrimum tersebut, penyidik memberitahukan telah ditemukan peristiwa tindak pida menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud pada pasal 266 yat (1) KUH-Pidana. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyidikan, dan perkembangannya akan diberitahukan lebih lanjut.

Herman Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sinar Bintang Aritonang SH, dari Law Firm Martohap, Sinar Bintang SH & Rekan di Jln. RS Fatmawati No.1A, Banjarsari Dua, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, menyebut, terlapor diduga keras sengaja memalsukan INVOICE satu unit alat berat jenis Komatsu Bulldozer buatan Jepang. 

Terlapor kembali menerangkan isi INVOICE alat berat yang dipalsukan tersebut kedalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan hutang dihadapan Notaris Heldian Noor, SH Notaris di Banjar Baru, Rabu, tanggal 20 Januari 2010.

Dalam Invoice yang diduga dipalsukan itu, Debora Pangestu mencantumkan tahun pembuatan Komatsu Bulldozer itu tahun 2002. Selanjutnya, dihadapan Notaris Heldian Noor, SH di banjarbaru, Kalsel, terlapor Debora Pangestu menerangkan alat berat Jenis Komatsu Bulldozer milik PT. Swadharma Indotama Finance (SIF) Type D375A-2 tersebut pembuatan tahun 2002.

Ternyata menurut Herman Yusuf melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang, setelah ditelusuri hingga berkirim surat ke United Traktors di Jln. Raya Bekasi KM-22, Cakung Jakarta Timur, Unit Komatsu Bulldozer Type D375A-2 warna kuning, Nomor Mesin 6D170-16533, Nomor Seri 16437 itu adalah tahun pembuatan 1993, yang didukung INVOICE yang dikeluarkan Inspeksi Nagoya Jepang, 23 Maret 1993.

INVOICE ini diduga dipalsukan menurut saksi pelapor melalui kuasa huklumnya merupakan upaya mengelabui kliennya (saksi pelapor) Herman Yusuf supaya bersedia membeli unit alat berat itu dengan harga tinggi, yakni, Rp.1.601.448.000,-.

Perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang No.101/1000002 tertanggal 20 Januari 2010 antara Debora Pangestu selaku Kepala Bidang Manajemen Resiko Perseroan, disebut selaku kuasa Direksi mewakili PT. Swadharma Indotama Finance dengan konsumen  Herman Yusuf bersama istrinya Ratna Dewi, dihadapan Notaris Heldian Noor. Terlapor Debora Pangestu menerangkan unit Komatsu Bulldozer yang diperjual belikan itu adalah tahun pembuatan 2002.

Akibat perbuatan terlapor tersebut, saksi korban akhirnya menderita kerugian hingga miliaran rupiah. Kerugian terhitung raibnya 2 unit alat berat yang dijadikan agunan tambahan, yakni: Excavator PC-300 S/N45034 dan Buldozer D85A S/N35112. Unit ini terpaksa dijual seharga  Rp.600 juta untuk menutupi tunggakan angsuran Rp.300 juta dan biaya perbaikan unit Komatsu Buldozer D375A-2 S/N16437 yang menjadi objek pembiayaan. 

Selain kedua alat berat yang menjadi agunan tambahan tersebut harus terjual, sertifikat tanah hak milik atas nama Herman Yusuf  yang menjadi agunan tambahan dikhawatirkan akan raib oleh terlapor jika tidak segera disita penyidik.

Merasa ditupu dengan rangkaian kata-kata bohong berikut keterangan palsu, Herman Yusuf terpaksa melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri. Polda Kalsel yang menangani kasus ini sejak tahun 2010, nampaknya hanya mampu sebatas menerbitkan SP3. Namun, laporan ke Mabes Polri tertanggal 21 April 2015 itu, lagi-lagi dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan. *JA/Mars

No comments:

Post a Comment