Papan Proyek Preservasi Peningkatan Jalan Nasional Kota Sorong Anggaran Tahun 2017. |
Sorong, Swaranasionalpos.com - Keberadaan Bus Rapid Transit (BRT) bantuan
dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Sorong dengan tujuan
meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Kota Sorong, sekaligus
menjadikan Kota Sorong menjadi Kota terdepan di Papua.
Wartawan
media ini, mencoba menggali informasi dan melakukan investigasi lapangan,
mengingat Bus BRT sampai saat ini belum dioperasikan walaupun fisik Bus sejak
tahun 2016 sudah ada di Kota Sorong.
Ketertarikan
wartawan media ini untuk mendapatkan jawaban dan kendala yang dihadapi.
Ternyata banyak stakeholder yang terlibat dalam pengoperasian BRT tersebut, mulai
dari Dinas perhubungan Kota Sorong, Perum Damri, Samsat, Dealer HINO Sorong,
Pihak Organda, dan tidak kalah pentingnya Satker PJN Kota Sorong sebagai Owner
Projek Jalan Nasional Kota Sorong.
Yang
menjadi sorotan, kondisi Jalan Nasional di Kota Sorong yang dinilai cukup parah
dan tidak layak untuk mengoperasikan Bus BRT. SNPmencoba menyambangi kantor
Satker PJN II Kota Sorong yang beralamat di Jalan Sapta Taruna sebagai
penaggung jawab jalan. Beberapa kali SNP mencoba konfirmasi kepada Kasatker dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Kota Sorong tidak berada di tempat.
Informasi yang kita dapatkan selalu simpang siur, kadang pejabatnya lagi ke
lapangan, kadang ke luar Kota, kadang berangkat ke Manokwari, dll. Media tidak
menemukan alasan yang pasti, timbul pertanyaan kenapa susah di jumpai?.
Sebelumnya,
statement PPK Kota Sorong, Patar Damanik yang sudah dirilis di media local
maupun media Nasional, bahwa Proyek Preservasi Peningkatan Struktur jalan dalam
Kota dengan sumber dana APBN sebesar 11.500.000.000,00 dengan skala prioritas
berada di ruas jalan kilo 8 sampai kilo 10 Kota Sorong.
Seiring
dengan perjalanan waktu, sesuai tanggal kontrak bahwa proyek mulai di kerjakan
dengan start pekerjaan dari kilo 10. Ujarnya.
Mengacu
pada UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU
PERS 40 Tahun 1999, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi terkait papan
nama proyek yang berisikan; Pekerjaan, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber
dana, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, tanpa ada terlihat nilai proyek
dan konsultan supervisi.
Pada
saat media ini menanyakan perihal nilai proyek dan Konsultan Pengawas maupun
Perencana yang tidak tertera di papan proyek. PPK, Patar Damanik, seolah-olah
melepaskan tanggung jawab dengan memanggil staffnya.
Saat
staffnya menjelaskan perihal papan proyek, Patar mencoba menghalang halangi
wartawan dan menyuruh staffnya untuk tidak melanjutkan keterangannya sembari
Patar menarik tangan wartawan keluar ruangan dengan nada yang cukup keras dan
wajah marah.
Tidak
selayaknya hal itu di lakukan seorang pejabat negara terlebih sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta
Undang Undang yang mengikat untuk seorang Pegawai Negeri Sipil.
Demikian petikan wawancara media tentang papan
nama proyek;
W. Apa tidak masalah kalau tidak ada
konsultan?
Staff. Itu awalnya kan bersamaan kontraknya
dengan konsultan, konsultan mobilisasi terbelakang beberapa minggu, mereka
belum dapat informasi.
W. Berarti tidak masalah kalau tidak ada
konsultan di salah satu proyek?
Staff. Bukan tidak masalah, ini bersamaan
antara kontrak kontraktor dengan kontrak konsultan..
W. Sekarang pada saat pemasangan papan nama
proyek,sudah ada konsultan apa belum?
PPK (Patar Damanik). Ah,,,,!! Tidak usah di
jawab itu, (sambil melarang staffnya berbicara). Nga usah,,,,,!! Nga
usah,,,,,!!! Bapak keluar,,,,,!!!! Jangan begitu,,,,,,,!!!! Nga,,,, nga,,,,
nga,,,,, bapak keluar sana (sambil narik tangan wartawan keluar ruangan), bapak
bukan urusan papan nama di sini,,,,,!!!
W. Saya urusan apa di sini?
Patar Damanik: Tidak ada urusan wartawan di
sini,,,,,, bukannya urusan papan nama di sini,,,,,
Selanjutnya,
Beberapa jam berikutnya, wartawan media ini juga mencoba mengkonfirmasi ulang
tentang pernyataan PPK tersebut, hal serupa juga di rasakan, PPK menyambut
wartawan dengan wajah yang sangat tidak bersahabat.
Media
ini mendapatkan informasi bahwa Patar Damanik selama ini tidak bersahabat dan
terkesan arogan. Alibi tersebut diperkuat para wartawan yang meliput di
lingkungan Satker, mengatakan bahwa PPK “Patar’’ sangat kurang bersahabat
dengan wartawan dan sangat susah di jumpai.
Media ini juga sangat merasakan, sikap PPK seperti bukan seperti seorang
PNS, jika di hubungi lewat HP selalu menyapa dengan kata “APA LAGI,,,,,??? Dengan nada ketus.
Lebih
parahnya lagi PPK yang satu ini selalu mengeluarkan kata- kata “Saya Anak Siantar” ntah apa maksud
kata-kata ini, tidak jelas tujuannya.
Apakah maksud oknum PPK ini dengan gaya anak terminal yang kehidupan
keras dan membentak, layaknya sorang Preman.
Penting Kah Papan Proyek?
Papan
nama untuk proyek atau Papan informasi, pentingkah?. Sebuah pertanyaan sepele
tetapi menggelitik untuk direnungkan. Apalagi bagi yang senang menyoroti atau
membahas masalah-masalah pembangunan infrastruktur fisik.
Pembangunan
infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini,
mensyaratkan adanya feedback atau
umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk
mengurangi KKN disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembangunan
infrastruktur fisik dalam setiap tahun
APBN menyerap porsi pendanaan yang termasuk terbesar selain anggaran gaji
pegawai dan pendidikan. Tapi jika alokasi-alokasi di departemen lainnya yang
juga selalu ada menyangkut pembangunan fisik ikut dihitung, maka anggaran yang
diperuntukkan menjadi sangat-sangat
besar.
Disinilah
letak pentingnya sebuah papan nama proyek untuk dibuat. Dia bukan hanya sebagai
komponen pelengkap, tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek
itu sendiri. Dia bukan hanya sekedar “plank”,
tetapi juga merupakan penjamin pertama apakah transparansi anggaran dapat
dilaksanakan ataukah tidak.
Mengapa
demikian? Di era serba transparan dimana KKN
diharamkan seperti sekarang, fungsi
keterbukaan tersebut dimulai dari awal sampai akhir pembangunan.
Dari
awal yaitu proses pra lelang, pelelangan, pengawasan sampai akhir yaitu
pemeliharaan sebuah proyek pembangunan. Dalam pra lelang tidak boleh lagi yang ditutup-tutupi. Sudah menjadi
kewajiban dinas/instansi terkait untuk mengumumkan secara terbuka.
Pelelangan
tidak boleh lagi ada atur-mengatur, yang menyebabkan biaya lebih mahal dan
kualitas lebih rendah. Pengumuman pekerjaan harus diumumkan secara luas kepada
semua yang terlibat ikut dengan memberikan masa jeda yang cukup ke pihak-pihak
yang keberatan guna mengajukan hak sanggah. Dalam pelaksanaan harus ada system
chek and balances yang jelas dan terarah sehingga pelaksanaan tidak menyimpang
dari yang sudah direncanakan. Selain itu pemeliharaan
diwajibkan untuk menjamin bahwa pelaksana pekerjaan harus bisa mempertahankan
mutu fisik bangunan sampai masa
tertentu.
Papan
proyek sudah menjadi kewajiban PPK membuat isi dan kata-kata yang akan dimuat,
Pelaksana proyek (kontraktor) hanya membuat, biaya pembuatan sudah ada dalam
kontrak kerja. Sebelum pelaksanaan disetujui (dalam hal ini anggaran
pembuatannya selalu dibuat dalam item khusus tersendiri). Papan proyek sudah
menjadi hak public/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara
menggunakan uang rakyatnya.
Papan
Proyek harus jelas tercantum : nama proyek, nomor kontrak proyek, asal anggaran
yang dipakai (APBN/APBD/loan/hibah/Inpres dsb), besar anggaran proyek, volume
atau ukuran pekerjaan, lama pelaksanaan proyek, nama perusahaan pelaksana
proyek dan nama perusahaan pengawas proyek.
Jika
dicermati, akan mengarah penyimpangan-penyimpangan akan, sedang atau telah
terjadi. Sebaliknya jika diselidiki cermat juga merupakan alat bukti pembela
kontraktor dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Sayangnya kesadaran
kontraktor ataupun pengawas dalam hal membuat atau mengingatkan untuk
melaksanakan pembuatan papan nama ini masih rendah. Terutama untuk proyek
dengan waktu pelaksanaan dan anggaran yang kecil, kecenderungan untuk tidak
dibuatnya atau tidak menyegerakan pembuatan papan nama. Banyak beranggapan
papan nama masalah sepele dan tidak perlu.
Tapi
sadarkah atau tidak, dalam papan nama memberitahukan detail waktu pelaksanaan
proyek dimulai dan kapan berakhir. Jika tidak dipasang dengan jelas ada sesatu
yang mereka tutup-tutupi mereka bisa dikenai tuduhan “menutup-nutupi suatu hak
public mendapat informasi”?. Jika demikian rakyat akan merasa bahwa proyek itu
penuh KKN (proses tendernya nggak jelas, pelaksanaannya juga nggak jelas
diawasi dsb)?. Belum lagi, tuduhan langsung penyelewengan dana pembuatan papan
nama sendiri karena sudah masuk dalam Item RAB atau kontrak.
Untuk
itulah, semoga para kontraktor pelaksana dan pengawasnya dalam satu proyek bisa
memahami akan hal ini….Papan nama, sepele tapi sangat perlu!! *JA/DS
No comments:
Post a Comment