MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, July 6, 2018

JURNALIS PASURUAN KECAM KERAS KRIMINALISASI TERHADAP WARTAWAN

Pasuruan, Media Suara Nasional-Persatuan wartawan Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, pada hari Jum’at (6/72018) menggelar orasi.
Para awak media ini mengecam keras kriminalisasi yang menimpa M.Yusuf , wartawan kemajuan rakyat yang tewas dalam lembaga pemasyarakatan kelas 11B Kotabaru ,Kalimantan,
Kriminalisasi yang menimpa M. Yusuf lantaran berita yang di tulisnya terkait pengolahan lahan sawit yang melibatkan perusahaan besar setempat tidak terima dan mengakibatkan M. Yusuf meninggal dunia. Para kuli tinta dibuat geram.
Tak luput aksi simpatik dan kecaman atas meninggalnya M.Yusuf juga terjadi di Pasuruan . sekitar kurang lebih Ratusan wartawan, pagi ini berkumpul di alun alun Bangil , kedatangan para jurnalis itu untuk menyampaikan aspirasinya dalam aksi simpatik yang tergabung dalam Aliansi jurnalis wartawan pasuruan.
Terlihat sejak pukul 07.00 wib. beberapa awak media dari berbagai perusahaan baik cetak, online, televisi dan lembaga kewartawanan berdatangan di titik kumpul depan alun alun Bangil yang di koordinatori Henry Sulfianto.
Henri Sulfianto selaku koordinator aksi, menyampaikan beberapa tuntutan dan kecaman yang di alamatkan pada lembaga penegak hukum dan Dewan pers. antara lain terkait rekomendasi yang diberikan dewan pers untuk mengusut serta menangkap M.yusuf tidak berdasarkan undang undang pers.melainkan memakai undang undang ITE, informasi dan teknologi karena di anggap menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Seolah ada ke berpihakan dewan pers dan penegak hukum pada pengusaha sawit yang mengakibatkan dewan pers tidak bertindak jeli sesuai dengan undang undang pers yang berlaku 
Sehingga mengakibatkan kematian M.yusuf setelah beberapa Minggu ditahan dalam penjara pada 10 Juni 2018 lalu.
Dalam orasinya, beberapa wartawan, menyampaikan kecamannya pada pihak penegak hukum serta Dewan pers, serta meminta mengungkap fakta – fakta indikasi pelanggaran terhadap HAM dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum M.Yusuf sebagai tersangka karena dewan pers dan kepolisian tidak memakai mekanisme sidang majelis kode etik yang ada dalam aturan dimasing-masing organisasi pers jika ada pelanggaran kode etik.
“Kami jurnalis, bukan kriminal, Tulisan kami merupakan fakta yang harus diketahui oleh masyarakat umum sebagai hak publik, jurnalis murapakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi oleh hukum. pernyataan dan sikap dewan pers dalam penanganan produk jurnalis sudah tidak sesuai dengan undang undang serta menyimpang dari tupoksinya. oleh karena itu para pimpinan dewan pers harus segera diganti atau mengundurkan diri, ” teriak Henry Sulfianto.
Henry Sulfianto juga menambahkan dalam aksinya, “jika tidak ada pergantian dalam dewan pers, lebih baik dewan pers dibubarkan saja, ” tutupnya sembari diikuti oleh peserta aksi dari berbagai perusahaan pers se- Pasuruan Raya. (IL)

No comments:

Post a Comment