Indramayu Media Suara Nasional-, seiring memasuki di bulan Agustus Polsek Tukdana dalam giat opsnal dilapangan melaksanakan pergerakan represif patroli pencegahan minun minumam keras di seputaran wilayah hukumnya.
"Hal itu ditujukan untuk mengurangi adanya kenakalan remaja seperti penyalahgunaan miras oplosan,Obat obatan/Pil serta pendekatan kepada pemuda wilayah Tukdana agar lebih sadar hukum dan tidak berbuat sesuatu yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.
Sekitar selasa malam rabu 31/7/2018 pukul 22-13 wib. Kapolsek Tukdana Ajun Komisaris Polisi Zaenurih SH. Menggrebek tempat penjualan miras di dua lokasi yang berbeda dengan dibantu Anggotanya Aipda M.Kusnandi Kanit reskrim. Brigadir polisi Ardi yono anggota reskrim Brigadir Asep Heryanto Bhabinkamtibmas dan Bripka Sukasa SH Babinkamtibmas.
"Sementara menurut Kapolsek Tukdana Ajun Komisaris Polisi Zaenurih,SH mengatakan 40 botol Berbagai merk dan jenis kami sita dari dua Desa yang ada diwilayah hukum saya karena ini Sudah melanggar peraturan Daerah PERDA nomor 15 tahun 2006 Tentang pelarangan miras di Kabupaten Indramayu jelas Kapolsek Tukdana AKP. Zaenurih SH melalui Brigpol Ardi yono dan mencegah angka kriminal Menjelang 17 Agustus Hal itu ditujukan untuk mengurangi adanya Kenakalan remaja seperti Penyalahgunaan miras,pungkasnya. (Agus karmat)
No comments:
Post a Comment