Kab Bandung, Media Suara Nasional-Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM.
Seiring berjalannya waktu,pemerintah desa Ciheulang kecamatan Ciparay kabupaten Bandung terus berbenah dalam peningkatan kesejahteraan Ekonomi Sosial Budaya dan Infrastruktur jalan desa,tentunya hal ini berkat kreatifitas dan kepemimpinan Sahidin S.Pd selaku kepala desa Ciheulang, dalam mewujudkan peningkatan desa Ciheulang agar masyarakatnya bisa menikmati roda pembangunan yang bersumber dari dana desa.
Sahidin,S.Pd |
Dijelaskan Sahidin S.Pd saat di wawancara media,Jumat(3/8) di Halaman kantor desa Ciheulang menyebutkan." Diawali dari pembangunan tahun 2013 yaitu pembangunan jembatan nini Amsih,pembangunan kantor BPD,pembangunan Rehab kantor desa Ciheulang,pembangunan jembatan Babakan buah dan jalan yang menuju pertanian yakni jalan Cipasung,jalan paneureusan di atas yang sudah dilaksanakan perbaikan kurang lebih 5 atau 6 kilo meter,serta jalan-jalan menuju perkampungan dan tentunya jalan desa sepanjang 1600 meter secara bertahap kami perbaiki ,guna peningkatan perekonomian warga kami dalam upaya memperlancar dan mempermudah hasil-hasil Pertanian untuk di bawa ke kota," jelasnya
pembangunan desa Ciheulang ini semua bantuan dari pemerintah baik kabupaten,propinsi dan pemerintah pusat Selain itu Pembangunan peningkatan dari berbagai bidang,pelayanan Administrasi terus kami lakukan sesuai amanah dari pertama menjadi kepala desa Ciheulang sampai sekarang 6 tahun jabatan kami mau berakhir,"ucapnya.
Masih menurut Sahidin," Sejak tahun 2015 yang mana dibuatnya undang-undang desa no 6 tahun 2014,dimana pemerintah desa mempunyai kewenangan dan diberikan dana desa oleh pemerintah pusat dengan secara bergilir atau secara berkesinambungan yang besaran anggaran naik setiap tahunnya.
Alhamdulilah bantuan tersebut kami realisasikan sedikit-demi sedikit secara bertahap secara mandiri dan bisa mensejahterakan masyarakat dalam transportasi ekonomi, sehingga hasilnya bisa kita lihat dan bisa kita rasakan sekarang ini," terangnya.
Pada tahun 2018 ini kami mendapatkan dana desa yang kami realisasikan untuk Infrastruktur jalan desa dan pengerjaannya secara swakelola melalui program padat karya,tentunya kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah,propinsi maupun pusat yang telah membantu pelaksanaan serta mendorong desa Ciheulang dalam pelaksanaan pembangunan desa selama ini.
Tidak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada warga desa Ciheulang,seluruh perangkat desa,LPMD,BPD dan stockkolder di dalamnya, serta fasilitator desa dan muspika kecamatan Ciparay yang telah membantu mendorong peningkatan kesejahteraan roda pembangunan desa Ciheulang," ujar Sahidin menegaskan. ( Bang Arbim)
No comments:
Post a Comment