Kab. Bekasi, Swaranasionalpos.com - Kepala Bidang Pengairan Dinas Bina Marga
Pemerintah Kabupaten Bekasi Ir. Danel diduga jarang masuk kantor dan menempati
kursi kerja yang telah disediakan sesuai dengan jabatannya. Hal ini diperkuat
beberapa media ini mau konfirmasi selalu tidak ada dikantor.
Sementara sebagai Pejabat Apratur Sipil Negara
(ASN) yang seharusnya mengabdi kepada rakyat, dengan berada di Kantor pada saat
jam kerja. Adanya peraturan bagi apratur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bekasi sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi No.800/23/
Kepeg/Kep/2004 seakan terkesan tidak berlaku bagi Kabid Pengairan. Sementara
jelas-jelas peraturan tersebut harus
ditaati dan dilaksanakan.
Peraturan Bupati, dikangkangi oleh pengawai
sipil negara sudah selayaknya diterapkan hukum disiplin sesuai PP No.53 tahun
2010 tentang disiplin Apratur Sipil Negara. Karena mereka bekerja digaji dengan
uang rakyat, kalau Pejabat Apratur Sipil Negara tidak berada di Kantor pada
saat jam kerja.*Julham
No comments:
Post a Comment