Minimarket Alfamart yang berlokasi di wilayah Paseh Kota Tasikmalaya |
Kota Tasikmalaya, SNP – Izin minimarket
Alfamart yang berlokasi di wilayah Paseh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung
Kota Tasikmalaya, kini menjadi sorotan tajam pasalnya di duga belum mengantongi
perizinan dari BPMPPT.
Minimarket yang di bangun di bekas lokasi SB minimarket
tersebut saat ini bangunannya sudah terisi penuh dengan barang jualannya. Nama
Alfamart pun sudah di pasang di depan, bahkan kini hanya tinggal beroperasi saja.
Padahal konon untuk kuota minimarket
berkategori franchise di Kecamatan Cihideung itu sudah habis, terkecuali untuk
kuota kategori reguler dan local, sehingga pendirian minimarket tersebut di
pertanyakan.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha BPMPPT Kota
Tasikmalaya, H. Agus Jamaludin mengatakan
Minimarket tersebut belum mengantongi izin karena sampai saat ini pihaknya
belum memproses perizinannya.
Apalagi pembangunan
Alfamart yang berdiri di lokasi bekas SB minimarket itu masuk kategori francise. Sedangkan
saat ini kategori tersebut sudah habis, sehingga harus ada ketentuan penyerahan
kuota.
Proseduralnya SB minimarket tersebut harus
menyerahkan kuotanya kepada Alfamart, pasalnya kini SB minimarket tersebut sudah
tutup sehingga kuotanya itu nanti bisa menjadi milik Alfamart.
Jadi seharusnya di antaranya kedua belah pihak
itu ada penyerahan terlebih dahulu, kemudian bisa mengajukan permohonan
perizinannya. Seyogianya jangan dulu membangun sebelum izin keluar.
“Tapi hingga kini katanya sedang di urus dulu
bentuk penyerahannya tersebut, sehingga kami pun tidak berani memproses dalam
pembahasannya. Jadi sekarang ini memang belum mengantongi izin apa pun,” terangnya,
Selasa (28/2).
Ketika di konfirmasi ke minimarket Alfamart
yang berlokasi di wilayah Paseh tersebut, nampak sejumlah orang sedang sibuk
beres-beres barang dan susah di minta tanggapanya. (Jefri/Ariska/D.Saepudin).
No comments:
Post a Comment