Ketua Umum LSM Satu (kanan) bersama Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu (kiri) |
Bekasi, SNP - Tercemarnya Kali Bekasi tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, media dan pemerintahan saja. Akan tetapi juga menjadi perhatian LSM Suara Timur Bekasi Raya atau biasa disebut LSM Satu.
Ketika dimintai tanggapannya oleh SNP, (22/3) Ketua Umum LSM Satu, Jamaluddin Mansyur, SH atau biasa di panggil ilonk mengatakan "bahwa tercemarnya Kali Bekasi diduga ada beberapa perusahaan nakal yang mengambil kesempatan degan membuang limbah cair ke sungai," ujar Jamaluddin Mansyur, SH.
"Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sembarangan tersebut sudah melanggar undang-undang tentang pengelolaan limbah B3 dan sudah menyalahi SOP nya. Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah ditindak secara hukum karena sudah melanggar undang-undang," tegas pria yang biasa disapa Ilonk tersebut.
"Kali Bekasi tercemar bukan hanya kali ini saja, akan tetapi sudah terjadi sejak lama. Anehnya Pemkab/Pemkot maupun Pemprov nya sendiri seakan-akan tidak tahu. Mereka seolah-olah menutup mata tentang perusahaan yang membuang limbah ke sungai tersebut," beber Ilonk.
"Terutama Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat hanya diam saja, karena ini ada di dua wilayah, Kota Bekasi dan Kab. Bogor, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Jabar mengambil tindakan. Pasalnya saat ini, antara Kota Bekasi dan Kab. Bogor, mereka saling melempar terkait tercemarnya Kali Bekasi tersebut. Sehingga permasalahan ini menjadi mengambang dan tidak akan ada tindakan apapun," lanjut Ilonk.
"Karena
Inventarisir Pemkot/Pemkab maupun Pemprov dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Dan Dinas
Kebersihan kurang tegas terhadap pengusaha atau perusahaan nakal, dan juga belum adanya sanksi yang dikeluarkan oleh pemerintah atas limbah yang sangat mengganggu kesehatan warga dibantaran Kali Bekasi," pungkas Ketua Umum LSM Satu. (Jefri/Tim Media)
No comments:
Post a Comment