ilustrasi |
Kab. Bandung SNP - Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung kembali tercoreng oleh ulah oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan anak dibawah umur di Sekolah Dasar Tenjonegara 3 wilayah UPTD kecamatan Pacet. Kali ini menimpa salah satu siswi berinisial (NN) yang di cubit oleh (HK) guru disekolah tersebut, yang mengakibatkan korban memar kebiru-biruan saat kegiatan jam belajar mengajar, Sabtu (18/3) .
“Akibat ulah oknum guru tersebut korban sampai tiga hari belum mau masuk sekolah dikarenakan merasa trauma dan sedikit mengalami depresi,” ucap Erik salah satu kerabat korban.
Masih menurut Erik, “awal kejadian terjadinya dugaan penganiayaan, disebabkan korban belum menyelesaikan tugas PR Sekolah dan dianggap siswi tersebut nakal, sehingga memancing amarah oknum guru tersebut sehingga terjadilah pencubitan sebanyak empat kali,” ujarnya.
Disebutkan Erik, pada hari selasa (HK) dan keluarganya telah menemui orangtua siswa untuk melakukan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan (HK), sambil mengatakan kenapa permasalahan begini sampai ke wartawan.
Kepala Sekolah SDN Tenjonegara 3, Agus Isak saat ditemui awak media untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban menjelaskan, “Benar bahwa salah satu guru kami telah melakukan pencubitan terhadap korban dikarenakan korban tidak mengerjakan tugas sekolah, namun itu tindakan hal yang wajar,” ucapnya.
Lanjut Agus, “kami atas nama pihak sekolah telah mendatangi orangtua siswa untuk mengklarifikasi sekaligus memohon permintaan maaf dan masalah ini telah dianggap selesai,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Kepala Bidang Perlindungan anak (BKBPP) Kabupaten Bandung, Haslili Lindayani saat diminta tanggapannya terkait kekerasan anak mengatakan, “Kasus kekerasan terhadap anak paling banyak dalam bentuk kekerasan fisik dan pelecehan, kasus seperti ini banyak terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah, maka kami sekarang telah membentuk Forum anak daerah untuk sosialisasi pencegahan kekerasan,” jelasnya.
Untuk tindakan kekerasan anak yang dilakukan oknum guru tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang displin kepegawaian, sehingga bila benar adanya tindakan kekerasan maka maka harus diberikan sanksi kepegawaian, sanksi ini diberlakukan untuk menjadi pembelajaran selain itu juga untuk mengurangi dampak phisikologis anak.
“Kepala Sekolah juga harus diberi Sanksi secara tertulis sebagai bagian dari manajemen pendidikan dimana Kepala Sekolah harus memberikan pengarahan dan pembinaan terhadap gurunya, walaupun perbuatan kekerasan itu tidak direncanakan secara tidak disengaja, hal itu merupakan kelalaian dan atas kelalian itu harus diberikan sanksi,” tegasnya.
“Dengan kejadian ini maka setiap pendidik harus berhati-hati jangan sampai arogan dan temperamental yang membuat adanya kekerasan anak dalam dunia pendidikan karena ini sudah jelas akan terjerat masalah hukum,” pungkasnya. (Jefri/Arbim)
No comments:
Post a Comment