Depok,
swaranasionalpos.com -
DPRD Kota
Depok dan Pemerintah Kota Depok sedang membahas Raperda tentang Sistem
Kesehatan Daerah (SKD) dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok yang diketuai Sahat Farida
Berlian,S.Pd (Wakil Ketua Komisi D), Wakil Ketua Pansus Turiman,SE dari
Fraksi Gerindra dan Sekretaris Pansus Pradana Mulyo Yunanda,S.Sos dari Fraksi
Partai Demokrat, keduanya juga dari Komisi D.
Ketua Pansus
Sahat Farida Berlian mengatakan Raperda SKD ini menjadi topik perbincangan
hangat di masyarakat karena akan menjadi acuan masa depan akses pelayanan
kesehatan masyarakat di Kota Depok, dan seseuai program Pemerintah Pusat bahwa
semua Warga Negara Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada Tahun 2019. DPRD
Kota Depok mendukung sepenuhnya aspirasi masyarakat Kota Depok yang meminta
agar Pemerintah Kota Depok menggratiskan BPJS kelas III bagi warga yang
kurang mampu, dalam APBD Kota Depok sudah dianggarkan yaitu sebesar 10 % untuk
bidang kesehatan.
Strategi
untuk mencapai tujuan Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan melalui : a).
Pendekatan Keluarga, b). Gerakan masyarakat hidup sehat dan bersih, c).
Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Pendekatan Keluarga
bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang
komprehensif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta
Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional. Gerakan masyarakat hidup sehat dilakukan
melalui peningkatan perilaku hidup sehat dan bersih serta peningkatan
pencegahan dan deteksi dini penyakit. Pemenuhan standar pelayanan minimal
bidang kesehatan meliputi setiap ibu hamil dan ibu yang melahirkan serta setiap
bayi yang baru lahir dan balita wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang
optimal.
Sebelumnya,
Pansus yang membahas dua Raperda ini diawali dengan pembahasan awal draft
Raperda pada awal April lalu di Hotel Ciputra Cibubur bersama Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Kota Depok, dilanjutkan dengan Rapat
Dengar Pendapat (Public Hearing) dengan masyarakat, juga telah
dilaksanakan Kajian Antar Daerah ke Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota
Tangerang dalam rangka menyerap data dan informasi Perda Sistem Kesehatan
Daerah serta Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kemudian
melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya
dilaksanakan pembahasan akhir draft Raperda tersebut dan saat ini masih dalam
rapat-rapat pembahasan selanjutnya dengan stakeholder terkait. Apabila telah
selesai dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft kedua Raperda ini oleh
Pansus Raperda yang dianggap cukup, maka draft kedua Raperda ini dapat
diteruskan untuk dapat difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Amanah
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum Daerah, sebelum
mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD setempat di
dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. *JEF/LES
No comments:
Post a Comment