Indramayu media suara nasional- Kasus dugaan pemberian gratifikasi mobil Pajero B 104 ANA Kepada Bupati Indramayu Anna Shopanah berbuntut panjang. Setelah berbagai aksi demo di Indramayu tak kunjung mendapatkan respons positif, Masdi, seorang warga Indramayu memilih cara lain untuk mengundang perhatian publik. Dari keterangan tertulis yang diterima PostNews Time, Jumat (3/8/2018) Masdi berjalan kaki dari Indramayu menuju kantor KPK dan Istana Presiden di Jakarta. Masdi diperkirakan akan tiba di Jakarta minggu depan, Setelah menempuh perjalanan sekitar 250 kilometer.
Kisah Warga Indramayu yang Berjalan Kaki ke KPK Minta Kasus Gratifikasi Bupati Diusut, Masdi yang berusia 50 tahun itu berjalan sendirian untuk mendorong agar Presiden dan KPK segera mengambil tindakan kepada Bupati Indramayu. Kasus dugaan gratifikasi ini muncul ketika bupati mendapatkan mobil mewah tersebut dari Rohadi, Seorang mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 2016 silam.
Mobil itu diberikan kepada Anna melalui Daniel Mutaqien, Anak Bupati Indramayu, di sebuah rumah makan di Kebon Sirih, Jakarta. Pemberian itu dilatarbelakangi agar Bupati Indramayu memuluskan proses perizinan pendirian Rumah Sakit Reysa, Indramayu.
"Hingga saat ini kasus gratifikasi yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bupati Indramayu tersebut masih belum ditangani secara tuntas oleh KPK. Padahal barang bukti berupa mobil Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA telah disita pihak KPK. Meskipun mobil yang menjadi obyek gratifikasi telah disita, Pengusutan terhadap Bupati Indramayu dinilai berjalan lamban.
Lambannya pengusutan kasus ini memang cukup meresahkan masyarakat Indramayu. Warga daerah itu, Secara sporadis, telah berulangkali mendesak agar KPK segera menangani kasus ini. Demonstrasi masyarakat untuk meminta agar kasus ini segera dituntaskan bahkan telah sangat sering terjadi di Indramayu. Namun hingga saat ini, Kasus yang melibatkan Bupati Anna Shopanah itu belum juga dilanjukan ke tahap penyidikan.
Rohadi, Telah diperiksa oleh KPK. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu telah mengakui bahwa dia memberikan gratifikasi mobil Mitsubishi Pajero tersebut kepada Anna Sophanah.
Rohadi mengatakan, serah terima STNK itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka untuk tiga perkara, yaitu dugaan suap terkait dengan vonis Saipul Jamil, gratifikasi, Dan pencucian uang. Untuk kasus suap, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara. (MT jahol)
No comments:
Post a Comment