Ahmad Dhani |
"Jadi kita akan melaporkan atas tindakannya menghina Presiden ketika di DPR usai demo besar 4 November di depan Istana," beber Sekjen Projo Guntur Siregar saat dihubungi Metrotvnews.com.
Guntur mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad Dhani lantaran mengeluarkan kata-kata tak pantas dengan menghina Presiden. Ahmad Dhani dianggap melakukan orasi yang provokatif.
"Kita melaporkan Ahmad Dhani yang menghina lambang negara, yakni Jokowi sebagai Presiden. Itu kan (hinaan dengan menyebut nama binatang) sudah keterlaluan, sudah di luar batas. Apalagi Presiden juga termasuk simbol negara," jelas dia.
Pihaknya sudah siap melakukan laporan dengan menyertakan bukti berupa video Ahmad Dhani saat berorasi kala itu, dari YouTube.
Lihat Videonya : Klik Disini
Guntur menegaskan, selain melaporkan secara pidana. Dia menyebut, bakal melaporkan Dhani secara perdata.
"Kita juga mau laporkan secara perdata. Mungkin Senin ini. Gugatannya melawan hukum dengan dasar penghinaan. Kita mau sita jaminan rumah dia," bebernya.
Rencananya, laporan hendak dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Namun, kini laporan tersebut dilakukan di Mapolda Metro Jaya, tepat pukul 23.00 WIB.
"Kita laporannya dipindah ke Polda Metro Jaya," ucap Guntur. (*)
No comments:
Post a Comment