Kopolri Jenderl Pol Tito Karnavian |
"Ini perintah eksepsional, untuk transparansi kami akan menggelar perkara ini secara terbuka di hadapan media dan disiarkan langsung. Ini perintah dari Presiden Joko Widodo," kata Tito dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan, Sabtu (5/11).
Dikutif CNN, gelar perkara ini perlu dilakukan untuk melihat apakah saudara terlapor, Ahok, telah melakukan tindakan pidana atau tidak, terkait kasus ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama untuk kasus Surat Al-Maidah 51.
Proses gelar perkara memiliki dua tahap, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan, Polri melalui Kabareskrim, akan memeriksa semua orang, yaitu terlapor dan pelapor termasuk saksi pelapor dan terlapor. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memebawa saksi-saksi ahli.
Proses berikutnya adalah penyidikan, sebagai tahap lanjutan dari penyelidikan, yang mana dalam proses penyidikan, polisi sudah dapat menentukan tersangka.
"Gelar perkara ini untuk menentukann apakah terdapat pidana atau tidak. Penyidikan, bisa dikenakan kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor," ujar Tito.(*)
No comments:
Post a Comment