![]() |
Pelaku tak berkutik setelah di gelandang ke Polsek Nongkojajar |
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Maraknya
kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum
Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil di ungkap oleh Unit
Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan hal tersebut tentunya tidak
terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasih akurat
maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.
Salah
satu kasus pencurian yang berhasil di ungkap yaitu Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam DPO Unit Reskrim Polsek
Nongkojajar Polres Pasuruan yakni Gandi bin Rasuki, 28 tahun, warga
asal Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan temannya bernama
Paringono alias Kusairi, 21 tahun, Desa Blarang Kec. Tutur Kab.
Pasuruan, Jum'at (15/12/2017) pukul 00.30 WIB.
Kronologi
kejadiannya yakni sebelum tertangkap kedua tersangka buron setelah
kembali ke rumah, masyarakat memberikan informasi kepada Unit Reskrim
Polsek Nongkojajar dan setelah mendapat Informasi tersebut personil
langsung menuju ke rumah tersangka dan benar mereka berdua ada di rumah
kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka
tersebut dan langsung diboyong ke Mapolsek Nongkojajar.
Kedua
Tersangka masuk dalam DPO Polsek Nongkojajar yang terdaftar dalam
Laporan Polisi : LP/ 02 / VI / 2016 / JATIM / RES PAS / SEK Nongkojajar,
perkara pencurian dengan pemberatan berupa apel lokal dengan berat 2,3
kw (dua koma tiga kwintal) yang dimasukkan kedalam empat buah karung
plastik, dengan Korban Chasan, Laki-Laki, 34 tahun, Petani, Dusun
Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek
Nongkojajar AKP. Shukiyanto, S.H saat dikonfirmasi menjelaskan, "Atas
perbuatannya, kini kedua tersangka beserta dengan barang buktinya telah
kami amankan di Rumah Tahanan Mapolsek Nongkojajar dengan dijerat Pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolsek.
(mail)
No comments:
Post a Comment