![]() |
Kanit Reskrim Polsek Sukorejo bersama barang bukti yang berhasil diamankan |
Kab. Pasuruan, Media Suara Nasional - Dalam
menyambut pergantian Tahun Baru 2018 atau biasa disebut dengan malam
Tahun Baru biasanya di salahgunakan oleh para remaja dengan pesta Miras
kebut-kebutan di jalan umum sehingga akan mengganggu kamtibmas.
Untuk
mencegah terjadinya hal tersebut, Polsek Sukorejo Polres Pasuruan, Rabu
(13/12/2017) dari pukul 19.00 WIB melaksanakan giat Oprasi Miras (Milo)
TO. Operasi Sikat Semeru II 2017.
Adapun yang menjadi target Operasi kali ini yaitu toko Saudsri Wiliyati Dsn. Karang Sono RT. 001 RW. 001 Ds. Karangsono Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Dari
toko tersebut Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang di pimpin langsung oleh
Kanit Reskrim yaitu AIPTU Hariyanto dapat di sita sebanyak 14 (empat
belas) botol Miras dari berbagai merk yaitu, 2 botol Anggur Merah, 3
botol besar Topi Miring, 7 botol kecil Topi Miring, 2 botol Vodka, untuk
di amankan di Polsek Sukorejo Polres Pasuruan, selanjutnya untuk
prmilik toko dilakukan introgasi dan pembinaan.
“Kami
akan selalu mengawasi dan pantau toko-toko dan warung yang menjual
Miras atau Milo tanpa mengantongi izin dan akan kami Razia, serta kami
berharap dalam menyambut Natal tahun 2017 dan Tahun Baru 2018, situasi
tetap kondusif dan tidak mengganggu masyarakat yang akan melaksanakan
Perayaan Hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, serta tidak ada pesta
Miras, Pornografi, Petasan / mercon juga balap liar,” ucap Kapolsek
Sukorejo AKP Wiksan. (mail)
No comments:
Post a Comment