![]() |
Baliho ujaran kebencian yang disebarkan tersangka melalui akun facebook miliknya |
"Tersangka berinisial Rin (37) merupakan seorang ibu rumah tangga ditangkap karena menyebarkan Hoak poto Baliho ujaran kebencian yang menyudutkan Partai PDI Perjuangan, dimana tersangka membuat tulisan di akun facebook miliknya bertuliskan 'PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam' yang kemudian di fosting di akun facebooknya lalu disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis(21/12) kepada awak media.
Tersangka ditangkap dirumahnya di komplek perumahan Baranangsiang pukul 01.12 WIB berikut barang bukti dari tersangka.
Menurut Argo, kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi terkait fostingan tersangka di akun facebook miliknya.
"Di Akun facebooknya itu tersangka mempostinh poto baliho ujaran kebencian disebuah jalan yang di edit dengan tulisan 'PDIP Tidak Butuh Suara Islam' dengan tambahan poto lambang Partai Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan Partai Perindo," jelasnya.
"Rin (tersangka) sekarang masih diperiksa karena ujaran kebencian berupa SARA di Mapolda Metro Jaya dengan dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU no 19 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE," tambahnya. (Arbim)
No comments:
Post a Comment