![]() |
Pelaku menunjukan barang bukti jenis sabu |
Kab. Pasuruan. Media Suara Nasional - Dengan jelas Pemerintah menyatakan bahwa di Indonesia telah menjadi sasaran penyebaran Narkoba “Darurat Narkoba” dan Jajaran Kepolisian Indonesia pun menyatakan perang terhadap Narkoba, maka harus dicarikan solusi segera untuk mengatasinya.
Karena semua orang sudah tau apa itu Narkoba dan dampak yang
ditimbulkan dara Narkoba, sudah ribuan nyawa melayang setiap harinya,
keluarga yang hancur, dan kehilangan masa depan karena terperangkap
dalam penyalahgunaan Narkoba dan masih banyak dampak negatif lainnya.
Namun masih saja ada oknum/manusia yang kurang peduli dengan tetap
berkompromi terhadap Narkoba dengan alasan apapun untuk mengedarkan
barang terlarang tersebut.
Berdasar informasi dari masyarakat yang selama ini sudah dibuat resah
dengan adanya aktifitas mencurigakan dan disinyalir berhubungan dengan
Narkoba. Sehingga pada hari Senin (11/12/2017) sekira pukul 00.30 WIB,
Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan dipimpin langsung Kasat Narkoba
AKP Nanang Sugiono, S.H. kembali melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan seorang yang tertangkap tangan diduga melakukan
permufakatan jahat dengan menjual, membeli atau menyimpan, menguasai
atau menyediakan di duga Narkotika.
![]() |
Pelaku kedua saat dilakukan pemeriksaan
|
Mereka
adalah IMRON KOMARUDIN, (16), warga asal Dsn. Dayupipil Rt.05 Rw.02 Ds.
Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan yang berhasil diamankan yang
tepatnya di depan rumah Dsn. Dayupipil Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab.
Pasuruan dan berselang setengah jam menangkap lagi tersangka bernama
TOTOK ISWANTO Bin SARNADI, (30), warga Dsn. Tegalan Bulu Ds. Bulukandang
Kec. Prigen Kab. Pasuruan dengan TKP yang sama berada di depan rumah
Dsn. Dayupipil Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan, Minggu
(10/12/2017).
Saat
melakukan penangkapan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil
mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) kantong plastik kecil berisi
diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing - masing
1,07 grm, 1,0 gram, uang tunai Rp. 100.000,-, 1 (satu) dompet kecil
warna hitam merk Gadjah, 1 (satu) potongan sedotan plastik, 1 buah Hp
warna hitam merk Nokia serta kartu Im3 dari barang bukti tersangka IMRON
KOMARUDIN dan barang bukti dari TOTOK ISWANTO Bin SARNADI berupa 1
(satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu
dengan berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1 (satu) korek
api gas, 1 buah Hp warna hitam merk Nokia serta kartu Im3.
"Kedua pelaku telah Melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ungkap
AKP Nanag Sugiono, S.H. Kasat Narkoba Polres Pasuruan. (mail)
No comments:
Post a Comment