Lampung Timur, swaranasionalpos.com - Bupati Lamtim menyampaikan Dua Raperda nya, yang pertama tentang perubahan
atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang ke dua,
perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa pada acara Sidang Paripurna Tingkat I di Ruang Sidang DPRD. Senin 10/7/17.
Dalam
sambutannya, Wakil Bupati Lamtim Saipul, mengatakan, "yang pertama, pajak
daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah
sesuai dengan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah, Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan terhadap
peraturan daerah bidang pajak daerah dan retribusi daerah dengan
berpedoman pada UU tersebut," ucapnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati
ingin mengajukan perubahan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak, perubahan
tersebut karena keluarnya putusan Gubernur Lampung
No..G/392/B.III/HK/2016, tentang pembatalan atas ketentuan pasal 16
ayat (2) hurup G Perda Kabupaten Lamtim nomor 16 tahun 2011 tentang pajak
karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-IX/2011.
Sambungnya,
yang kedua tentang pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa, sesuai amanat pasal 31 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota .
"Sesuai
dengan yang telah di rencanakan Kabupaten Lamtim pada akhir tahun 2017 akan
melaksanakan pemilihan Kepala Desa yang di laksanakan secara serentak, hal tersebut berdasarkan Perda nomor 19 tahun 2016," tutup nya. *Jef/Aini
No comments:
Post a Comment