MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, July 11, 2017

Bupati Sampaikan Dua Raperda di Sidang Paripurna Tingkat I DPRD Lamtim

Lampung Timur, swaranasionalpos.com - Bupati Lamtim menyampaikan Dua Raperda nya, yang pertama tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang ke dua, perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa pada acara Sidang Paripurna Tingkat I di Ruang Sidang DPRD. Senin 10/7/17.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lamtim Saipul, mengatakan, "yang pertama, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah sesuai dengan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan terhadap peraturan daerah bidang pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada UU tersebut," ucapnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati ingin mengajukan perubahan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak, perubahan tersebut karena keluarnya putusan Gubernur Lampung  No..G/392/B.III/HK/2016, tentang  pembatalan atas ketentuan pasal 16 ayat (2) hurup G Perda Kabupaten Lamtim nomor 16 tahun 2011 tentang pajak karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-IX/2011.

Sambungnya, yang kedua tentang pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa, sesuai amanat pasal 31 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak  di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota .

"Sesuai dengan yang telah di rencanakan Kabupaten Lamtim pada akhir tahun 2017 akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa yang di laksanakan secara serentak, hal tersebut berdasarkan Perda nomor 19 tahun 2016," tutup nya. *Jef/Aini

No comments:

Post a Comment