Jakarta, swaranasionalpos.com - Luar biasa, disaat Pemprov DKI Jakarta sedang giat-giatnya sedang melakukan berbagai upaya untuk mempercantik ibukota dan juga sedang sibuk-sibuknya mengatasi permasalahan banjir yang melanda Jakarta ketika musim penghujan datang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) DKI diduga melakukan kegiatan yang sangat kurang terpuji dengan merentalkan alat berat dan truk, yang disinyalir melibatkan oknum pejabat Alkal dan Dinas Tata Air DKI.
Dugaan terjadinya transaksi illegal yang disinyalir dilakukan UPT Alkal dengan menyewakan alat-alat berat dan truk kepada pihak swasta diketahui dari beberapa operator alat berat dan sopir truk. Mereka menyebutkan, bahwa UPT Alkal telah merentalkan beberapa alat berat dan truk ke pihak swasta.
“Yang saya tau, beberapa alat berat ini dan beberapa truk yang bekerja dilokasi ini dirental oleh pihak swasta dari UPT Alkal,” kata salah seorang operator alat berat yang diamini operator alat berat lainnya, di BKT Marunda, dengan meminta identitas mereka dirahasiakan.
Dikatakannya, penyewaan alat-alat berat dan truk oleh UPT Alkal tersebut tidak hanya dilokasi BKT, tetapi juga di daerah Bekasi. “Alat berat dan truk yang direntalkan itu tidak hanya disini, tetapi di Bekasi juga ada,” kata operator alat berat lainnya.
Ditambahkannya, tidak hanya alat-alat berat dan truk, tanah bekas galian lumpur kali juga diangkut ke lokasi itu.
Menanggapi adanya dugaan penyewaan alat-alat berat dan truk yang dilakukan UPT Alkal DKI ke pihak swasta, pengamat perkotaan dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat S mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan besar.
“Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan survey langsung ke lokasi dan wawancara langsung dengan operator alat berat dan sopir truk untuk memperoleh data-data terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Dan ternyata kami memperoleh hasil, bahwa alat-alat berat dan truk itu memang direntalkan UPT Alkal DKI,” ujarnya.
Anggiat mengungkapkan, bahwa sewa-menyewa yang dilakukan antara UPT Alkal dengan pihak swasta tersebut adalah illegal. “Setau saya alat-alat berat itu tidak bisa direntalkan. Kecuali ada aturan lain. Pemda DKI saja kekurangan alat berat dan truk, mengapa malah merentalkan?” ucapnya.
Dikatakan Anggiat, sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat melakukan investigasi langsung untuk mengusut permasalahan tersebut dan menindak Kadis Tata Air DKI. “Saya minta Gubernur DKI melakukan langkah prefentiv terkait masalah ini dan mencopot Kadis Tata Air DKI, Teguh maupun Kepala UPT Alkal DKI,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Tata Air DKI, Teguh yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya sewa-menyewa alat berat dan truk yang dilakukan Alkal DKI terhadap pihak swasta, seperti biasa lebih mempertontonkan sikap cueknya. Pejabat yang satu ini memang dikenal sebagai pejabat yang tidak paham aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). *JEF/AS/KND
No comments:
Post a Comment