Photo: Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP. saat menyerahkan draf Raperda pada acara Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I kepada. Ketua DPRD tubaba Busroni,SH. |
Dalam rangka
Pembicaraan Tingkat I, Umar Ahmad, S,P. (Bupati) Tubaba, menyampaikan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan amat Pasal 29 Peraturan Pemerintah
Republik Indonisia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPR, Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat (Tubaba).No.7 tahun 2011 tentang kedudukan Protokoler
dan keuangan.
"Pimpinan dan
Anggota DPRD Tubaba perlu dilakukan peninjauan, untuk itu pada hari ini
Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang Hak keuangan dan
Administratif, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba untuk dapat
di bahas serta di setujui bersama, Raperda ini terdiri atas enam bab dan
29 (dua puluh sembilan) Pasal, yang di dalamnya antara lain: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan serta Anggota
DPRD setempat," katanya.
Lanjutnya,
Umar Ahmad, S,P,. Bupati Tubaba mengatakan, bahwa Raperda adalah
merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas,
Produktivitas, dan kenerja DPRD dalam melaksanakan fungsi-fungsi
legislatif, serta terjalinnya kerja sama secara kelembagaan.
"Mudah-mudahan Raperda ini dapat dibahas secara intensif guna
terwujudnya Produk hukum daerah yang berkualitas berdasarkan ketentuan
Peratauran Perundang-undang yang berlaku," ucapnya.
Acara
tersebut di pimpin langsung oleh Busroni SH, (ketua) DPRD Tubaba dan
di ikuti oleh, Umar Ahmad S,P, (Bupati) Tubaba, Fauzi Hasan, SE,.M,M.
(Wabup) Tubaba, Herwan Syahri (Sekda) Tubaba, Asisten I,II,III. Wakil
Ketua I,II, Para Anggota DPRD Tubaba, Para Pejabat Eselon, I,II, III.
Forkopimda, Pihak Kepolisian Tubaba, Para Camat dan seluruh Kepala Tiyuh
yang ada di Kabupaten Tubaba. (JEF/DEDi)
No comments:
Post a Comment