MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, July 3, 2017

Bangunan Pabrik Berdiri Tanpa Izin, Kasudin CKTRP Jakut Tutup Mata


4 unit bangunan gudang, 1 unit kantor dan 1 unit mess karyawan di Jl Pegangsaan 2  No 72, Kel. Tugu Selatan,
Kec. Koja. Bangunan ini sudah pernah disegel, namun Ironisnya pembangunannya tetap dibiarkan berlanjut.

Jakarta, swaranasionalpos.com - Keberadaan bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara yang sudah sangat memprihatinkan semua pihak. Tatanan perkotaan di Jakarta Utara semakin hari semakin amburadul dan tidak tertata dengan baik.

Namun, berbagai kalangan menilai, bahwa keberadaan bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara, yang berakibat rusaknya tatanan perkotaan di wilayah bagian utara DKI Jakarta ini, merupakan buah tangan yang disuguhkan oleh Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi maupun Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, Tumpal.

Hal tersebut disampaikan pengamat perkotaan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat kepada SNP di Jakarta, Sabtu (1/7). Dikatakannya, keberadaan bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara adalah prestasi buruk Kusnadi dan Tumpal.

“Sudah berbulan-bulan kami menyoroti masalah maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Utara, namun hasilnya sungguh menggembirakan. Bangunan bermasalah semakin hari semakin bertambah. Tumpal selaku Kepala Irbanko Jakut maupun Kasudin CKTRP Jakut, Kusnadi lebih banyak berdiam diri dan tidak mau tau terhadap kritikan yang disampaikan masyarakat, LSM maupun media,” ujarnya.

Dikatakan Anggiat, Sudin CKTRP dan Irbanko Jakut terlihat sangat akur dan kompak dalam urusan pembiaran terhadap bangunan bermasalah di Jakut. “Kedua SKPD tersebut sangat-sangat akur dan kompak untuk urusan membiarkan bangunan bermasalah,” ungkapnya.

Hasil penelusuran yang dilakukan LP2MP, kata Anggiat, puluhan bangunan bermasalah di Jakut dibiarkan bebas berdiri, walaupun kedua SKPD tersebut mengetahuinya. “Tapi, ketika ada kritikan maupun laporan masuk, Irbanko seperti bekerja membuat teguran kepada CKTRP untuk dilakukan tindakan. Dan oleh Sudin CKTRP Jakut, tindakan pun dilakukan, tetapi dengan modus, membiarkan bangunan tetap dilanjutkan. Dan apabila bangunan tersebut sudah selesai dibangun, mereka menagih bagian kepada pemilik bangunan/pengembang,” tukasnya.

Hasil penelusuran terbaru, jelas Anggiat pihaknya menemukan 6 unit bangunan di Jalan Pegangsaan II no 72, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja. Bangunan yang diduga diperuntukkan buat pabrik tersebut sama sekali tidak memiliki izin dan tetap dibiarkan melakukan proses pembangunan.

“Data yang kami peroleh, bangunan tersebut sudah disegel beberapa waktu yang lalu. Namun, seperti modus-modus yang sudah dijalankan, proses pembangunan tersebut tetap saja berjalan tanpa ada tindakan. Kusnadi mengetahui permasalahan ini, Tumpal juga tau. Bahkan Kasi CKTRP Kecamatan Koja, Ivan Simbolon juga tau, tapi mereka semua membiarkan bangunan itu hingga hampir selesai sekarang,” tegasnya.

Anggiat menambahkan, untuk mengurangi keberadaan bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Utara, Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat harus mencopot Kusnadi, Tumpal dari jabatannya.

“Karena apabila kedua pejabat tersebut tetap saja dipertahankan, Djarot akan mendapati wilayah Jakarta Utara yang akan semakin semerawut dan kumuh,” sebutnya.

Sementara itu, Kasudin CKTRP Jakut, Kusnadi lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi. Hal yang sama juga dilakukan Tumpal dan juga anak buahnya Firdaus. *JEF/AS/KND 

No comments:

Post a Comment