Mesuji, Swara Nasional Pos - Pasca Tewasnya seorang anak kecil 8 tahun Raehan, di kolam pemandian Watterbom Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten Mesuji, pihak Pemerintah setempat belum miliki Peraturan Daerah (Perda), menyangkut penegasan atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Hak Wisatawan. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
Musibah sudah menjadi hal yang pasti bagi setiap orang,
dimana pun berada tidak terkecuali di tempat wisata. Salah satunya Taman
Kehati yang menelan Korban tewasnya Raehan (8).
Namun, sebagai
warga Negara Indonesia yang terjamin dalam perlindungan hukum termasuk
wisatawan yang mengalami kecelakaan sesuai amanat UU 10/2009. Selain
mendapat perlindungan hukum, juga keamanan serta perlindungan asuransi
pada pariwisata yang beresiko tinggi tepatnya di pasal 20 huruf c dan f.
Didalam UU
tersebut juga, kewajiban pengusaha pariwisata memberikan kenyamanan,
keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta
memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan
yang berisiko tinggi, Pasal 26 huruf d dan e.
Terkait hal ini, dikatakan Ketua Badan Peraturan Daerah
(Baperda) Kabupaten Mesuji, Edi Sandani, bahwa pihaknya sampai saat ini
belum ada produk hukum mengenai kepariwisataan atau sejenisnya bahkan
mengenai teknis kepariwisataan.
“Tetapi bukan tidak ada sama sekali, hal ini pihaknya masih
memproses perda berkaitan. Harap dimaklumi, karena satu perda memakan
waktu cukup lama prosesnya,” katanya. Kamis 29 Juni 2017.
Berbeda dengan
pihak DPRD setempat, menilai bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan
pendapatan serta menggunakan aset daerah, sudah seharusnya ada aturan
berupa Perda.
“Jika mengacu
pada aturan, setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan, apalagi
menggunakan aset daerah, seharusnya ada Perda demi kejelasan tentang
pendapatan atau hasil dari kegiatan tersebut,” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD
Mesuji Supriyanto frkasi PAN.
Sementara, kasus
tewasnya Raehan (8), yang dilaporkan Ibu kandungnya Karmila Wati (35).
Pihak kepolisian setempat masih terus melakukan pengusutan.
Melalui Kasat
Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul Fachri, mengatakan, ada atau tidaknya
unsur kelalaian pihak pengelolan Taman Kehati, yang mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang, pihak kepolisian masih melakukan
penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, belum bisa dipastikan ada unsur pidana yang mengarah pada pasal 359 kuhPidana,” ujarnya.
Menyangkut hal ini, pihak Badan Lingkungan Hidup dan UPTD terkait belum bisa di konfirmasikan. (Jef/AAN.S)
No comments:
Post a Comment