Pasuruan, Media Suara Nasional -
Dua pelaku pencurian dan pemberatan (CURAT) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kab. Pasuruan. Dua pelaku adalah Ansuripto (41) warga asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, dan Ainul (21) warga Desa Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K,. Senin (24/7/2017) dinihari di rumahnya masing-masing.
Mereka berhasil mencuri barang bangunan Scafolding milik PT. Kurnia Cipta Mandiri Abadi (KCMA) di Areal Pembangunan Ruko PT. Meico Abadi Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni dua
paralon, satu gulung selang, satu seng galfalum, 20 kardus keramik
besar, tujuh keramik kecil, satu bak mandi, satu meja besi, satu andang
besi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K. menjelaskan,
dua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
Kasus ini mencuat setelah korban merasa ada beberapa barang materialnnya
yang digunakan untuk membangun ruko hilang.
“Kami melakukan
penyelidikan, dan kami mencurigai dua orang ini, dan ternyata memang
benar mereka yang mencurinya,” ujarnya.
Dia
menjelaskan, "dalam pemeriksaan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa
tersangka ini mencuri barang-barang itu. Modusnya, mereka melakukannya
pada malam hari. Mereka mengendap-endap masuk ke dalam lokasi kejadian.
Setelah itu, mereka mengambil satu per satu barang-barang materialnya
tersebut dan mereka mengangkutnya ke rumah tersangka S dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku saat ini masih dalam pengejeran."
Aksi
pencurian ini, kata dia, lanjutnya ada tiga tersangka. Dua orang sudah
diamankan, dan menyisahkan satu orang yang masih dalam pengejaran. Ia
menyebut, barang pencurian ini dijual kembali ke toko bangunan. Namun,
pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Kata dia, pihaknya masih
mendalami dugaan aksi para tersangka ini di lokasi lain.
“Kami masih
kembangkan kasus ini, termasuk mencari toko bangunan yang membeli barang
curian ini. Kurang lebih, barang curian yang diambil para tersangka ini
bernilai Rp. 500 juta,” tandasnya.
Terpisah, Ansuripto
mengaku bahwa uang hasil penjualan barang curian ini dibagi bertiga. Ia
mengaku hanya mendapatkan sebagian dari uang penjualan ini.
“Saya
gunakan untuk makan mas. Saya kerja kuli bangunan, dan hasilnya tidak
menentu. Saya sebenarnya hanya diajak S saja, saya hanya disuruh
mengambil dan menjualnya,” akunya. *JEF/IL/RISKI
No comments:
Post a Comment