Kab. Bandung, Media Suara Nasional - Mengantisipasi
PKL (Pedagang Kaki Lima) Pasar Subuh yang berlokasi di Jalan Raya Laswi
Ciparay, yang sudah di tertibkan sejak seminggu terakhir, agar tidak
berjualan kembali di bahu jalan/trotoar, Satpol PP unit Ciparay bersama
Satpol PP Kabupaten Bandung terus melakukan Sidak setiap hari di dampingi
dan melibatkan Polsek dan Koramil setempat.
Momon Kasie Ops. Pol PP Kabupaten Bandung di dampingi Kasatpol PP unit Ciparay, Aep Saepudin menjelaskan, "kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan permintaan dari masyarakat dan para tokoh urang Ciparay yang menginginkan Kota Ciparay bersih, tertib dan bebas macet, tentunya kami sebagai pelayan masyarakat yang bertugas sesuai fungsinya, siap dalam menjalankan tugas ini demi terciptanya ketertiban umum," jelasnya.
Lanjut Momon, "Allhamdulillah berkat pendekatan kami, serta arahan yang tertata dengan
baik, para PKL dapat menyadari akan ketertiban lingkungan dan tidak
berjualan kembali di bahu jalan dan trotoar. Namun demikian kami tetap selalu mengantisipasi tiap harinya dengan melakukan sidak," tegasnya.
Di tempat terpisah, Bupati Bandung H. Dadang Naser SH, melalui telepon seluler saat diminta tanggapan terkait penertiban dan penataan kota Ciparay, mengatakan, "penertiban dan penataan bukan berarti Pemkab melarang PKL berjualan. Pihaknya memahami para PKL menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup dari berjualan," ungkapnya.
Lanjut Dadang, "pihaknya juga masih menemukan PKL berdagang di trotoar dan bahu jalan, padahal itu sudah melanggar peraturan, kendati demikian Bupati mengajak kepada PKL agar empati terhadap kepentingan pejalan kaki dan pengguna jalan umum. Hal sederhana mewujudkan sikap empati yakni tidak berdagang di lokasi yang terlalu menjorok ke badan jalan, dan dilarang untuk berjualan. " tegas Bupati.
Masih menurut Dadang, "titik lokasi berdagang cenderung menempel dengan pasar tradisional, setidaknya hal itu dapat terlihat di Pasar Ciparay, Dayeuhkolot, Banjaran dan pasar tradisional lainnya yang berada di Kab. Bandung."
Dadang pun mengintrusikan, "pada setiap Camat beserta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan turut mengkaji cara terbaik penertiban dan penataan solusi dari hasil pengkajian harus tegas di jalankan para Camat, sesuai dengan aturan Perda No. 31 tentang K3 tahun 2015, agar di wilayah Kabupaten Bandung tidak terlihat lagi adanya kemacetan," pungkas Dadang. (Jef/Arbim)
No comments:
Post a Comment