ilustrasi, sumber gambar 'google image' |
Kab.
Bandung, Swara Nasional Pos - Oknum Kepala Sekolah, SD Negeri berinisial (L) wilayah UPTD
TK/SD Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, di 'ontrog' sejumlah orangtua
siswa ke rumahnya untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan uang
tabungan siswa yang digerusnya, beberapa pekan lalu sebelum kenaikan dan
kelulusan siswanya.
Berdasarkan sumber media, "(L) diduga menggelapkan uang tabungan siswa sebesar Rp 60 juta untuk keperluan pribadinya. Dengan kejadian ini maka (L) secara tegas telah melanggar Undang-undang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diterapkan Kemendagri dan secara sah telah melanggar KUHP pasal 372 tentang penggelapan," tegas sumber media.
Kejadian ini juga dibenarkan rekan Kepala Sekolah berinisial (A) yang saat ini menjadi PLT di Sekolah tersebut setelah (L) mengundurkan diri dari jabatan Kepala Sekolah karena malu dan takut di demo orangtua siswa.
Menurut (A) saat dikonfirmasi mengatakan, "benar saya telah menerima pengaduan beberapa orangtua siswa terkait uang tabungan siswa yang terpakai (L) dan saya juga telah mengarahkan serta memberi saran kepada (L) untuk segera membereskan segala bentuk perbuatannya terhadap uang tabungan siswa dan menghadapi orangtua siswa secara baik-baik, jangan menghindar dari masalah," jelasnya.
Menyikapi kejadian ini kepala UPTD TK/SD beserta pengawas di lingkungan pendidikan beserta PGRI Kecamatan Pacet harus benar-benar melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah dan Guru, jangan sampai kejadian ini terulang kembali karena tentunya hal ini merugikan oranglain. (Jef/Arbim)
No comments:
Post a Comment