Mesuji, Media Suara Nasional -
Proyek yang
sedang dilaksanakan oleh PT. Insan Kharisma Abadi peningkatan jalan
hotmix di ruas jalan Budiaji – Mukti Karya, yang tidak sesuai RAB oleh
pelaksana PT. Insan Kharisma Abadi, Tim Tipikor Polres Mesuji melakukan
kroscek fisik jalan.
Setelah selesai
kroscek di lapangan, Tim Tipikor mengambil sampel aspal (Hotmix) untuk
di proses lebih lanjut.
"Dan memang secara kasat mata, kondisi jalan yang
lagi di bangun berbeda dari aspal yang ada lainnya, dan tidaklah sesuai
ketebalannya sebagaiman di tentukan dalam RAB," itu yang diungkapkan anggota Tim Tipikor Polres Mesuji Faisal, kepada SNP 14/07 kemarin.
Faisal juga menjelaskan kondisi riil lapangan, badan jalan
banyak bergelombang, pori-pori aspal tidak rapat. Seharusnya pekerjaan
tersebut tidak boleh mengurangi dari aturan yang sudah ditetapkan. Kondisi ini, kalau pekerjaan
seperti ini, maka saat pemeriksaan akhir, akan ada indikasi korupsinya.
"Jangan sekali-sekali mengurangi volume pekerjaan, meski sedikit, Tim Tipikor Polres tidak akan tinggal diam," ujar Faisal.
Begitu juga apa
yang di katakan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Mesuji Rachmat
Daniel terkait pekerjaan yang dilaksanakan PT. Insan Kharisma Abadi,
sebelumnya pihak Dinas PU (Tim), telah melayangkan surat teguran untuk
segera membenahinya.
"Jelas apa yang
ada, dalam hal menjaga mutu kualitas infrasturktur di Kabupaten Mesuji,
Tim Teknis tidak akan ada toleransi bagi rekanan yang melaksanakan
pekerjaan proyek tidak sesuai RAB," ujarnya.
Diketahui,
proyek peningkatan jalan tersebut sepanjang 3060 Meter, dengan nilai
kontrak sebesar Rp6.435.000.000 sebagaimana nomor
kontrak: 600/KTR/LU.02-BM/IV.07/MSJ/2017 tanggal 16 Februari 2017, dan
masih dalam tahap pengerjaan.
Sebelumnya
terkait hal ini, diungkapkan anggota DPRD setempat Parsuki, bahwa
pengembang proyek jalan itu diketahui Edi Cs, Sebelumnya (TA 2016)
dengan Perusahaan yang sama, pernah mengerjakan proyek jalan jenis
lapen, di simpang jalan Mukti Karya – Sekolah terpadu, yang kondisinya
hampir serupa dan tidak ada bekas.
“Pelaksana
di lapangan dari PT itu, sepengetahuan kami, bernama Edi Cs. Pihak
rekanan itu juga pernah melaksanakan Lapen (2016) yang tidak ada bekas.
Maka harusnya, pengembang itu ataupun Edi Cs tidak di perkenankan lagi
pekerjaan proyek (Blacklist) meskipun mereka menggunakan perusahaan
dengan nama lain,” ungkapnya.
(JEF/AAN.S)
(JEF/AAN.S)
No comments:
Post a Comment