Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan |
Kab. Pringsewu, Media Suara Nasional - Supriyadi alis S
(20), Edy Marseno alias EM (21) dan Edi Sudirman alias ES (39), tiga pelaku
penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu dilimpahkan Satuan Reserse
Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Tanggamus,
Senin (4/13/17).
"Berdasarkan berkas perkara
sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1)
dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke
pengadilan" kata Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra,
SH. MH. mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Sebelumnya
S dan EM warga Pekon Srikaton Kec. Adiluwih Kab.
Pringsewu sebelumnya ditangkap Polsek Sukoharjo pada Sabtu (12/8/17) jam
20.00 WIB saat mengkonsumsi sabu di gubuk lokasi kandang ayam Pekon
Srikaton turut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, kaca
pirek, plastik klip berisi sabu dan korek api sesuai
LP/A-509/VIII/2017/Narkoba.
"Sementara ES warga Pekon Ambarawa Kec. Pringsewu ditangkap Polsek Pringsewu,
pad Minggu (17/9/17) sesuai LP/A-350/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek
Pringsewu", tegas Iptu Anton Saputra.
Para pelaku dijerat pasal 112 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Azhimi)
No comments:
Post a Comment