Lampung, Media Suara Nasional
Polres Way Kanan, pada hari sabtu tanggal 08 April 2017 melakukan kegiatan ekspose atas
ungkap kasus pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang), pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang terjadi di kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada hari minggu lalu tanggal 02 April 2017.
Kata Kapolres Way Kanan, AKBP Yudhi Chandra Erlianto,S.Ik,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sugandhi Satria N, S.IP, "bahwa kejadian bermula minggu
tanggal 02 April 2017 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku yang berjumlah
4(empat) orang inisial ML, VN dan AB berpura-pura bertamu mendatangi
rumah korban. Nengah Mangun Yese(25) beralamatkan kampung Bali Sadhar Selatan Kec. Banjit, saat korban lengah pelaku mengincar motor dan
merusak kunci stang dengan menggunakan kunci T yang terparkir di
belakang halaman rumah. Namun saat pelaku berhasil membawa motor hasil
curian di ketahui oleh korban pelaku ML dan AS berhasil di amankan oleh
anggota Polsek Banjit saat berusaha melarikan diri dalam perjalanan di
kampung Bali Sadhar, Banjit sekitar setengah jam sesudah kejadian," terangnya.
"Setelah di
lakukan pemeriksaan, oleh kedua pelaku dari hasil penyidikan oleh tekab
308 Polres Way Kanan pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 sekira pukul
22.00 WIB. di bantu Satgas anti C3 berhasil kembali mengamankan satu DPO
pelaku inisial VN (17) warga Kampung Tanjung Bulan Kec. Kasui Kab. Way Kanan tanpa melakukan perlawanan saat berada di kediaman Nenek nya di Talang Seratus Kampung Gelumbang Panjang Kasui Kab. Way Kanan," lanjutnya.
"Sedangkan
satu rekan pelaku DPO lain inisial AB masih menjadi buruan tim Satgas Antis C3 Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran, kemudian pelaku VN di bawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksa lebih lanjut. Pelaku pencarian
dengan pemberatan dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan kurungan
penjara maksimal 7(tujuh) tahun," pungkasnya. (Jefri/Syaripudin)
No comments:
Post a Comment