Lampung, SNP.
Pada
hari Senin (3/4) Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK., M.H bersama Kapolsek Banjit AKP Puji Trisno, S.P melakukan kegiatan expose atas
kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menerangkan
bahwa Tim Satgas Anti C3 Polsek Banjit berdasarkan laporan korban an. Nengah Mangun Yase (25) warga kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 02 april 2017 telah berhasil mengamankan pelaku curanmor
dengan identitas pelaku berinisial ML (15) dan AS (16) warga kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Uraian kejadian bermula, pada hari
minggu tanggal 02 april 2017 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku yang berjumlah 4
(empat) orang mendatangi rumah korban untuk berpura-pura bertamu. Selama di
dalam rumah para pelaku memperhatikan dan mengamati sekitar rumah, kemudian
pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman belakang rumah, lalu
pelaku langsung mengincar motor tersebut.
Melihat korbanya lengah, pelaku
langsung melancarkan aksinya mengambil motor korban dengan cara merusak kunci
sepeda motor menggunakan kunci leter T. Pada saat pelaku berhasil membawa sepeda
motor hasil curian, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah di bawa
kabur oleh pelaku, lalu korban mengejar dan berteriak minta tolong masyarakat
dan menghubungi anggota Polsek Banjit.
Dengan waktu singkat di bantu Satgas Tim C3 Polsek Banjit, akhirnya 2 (dua) pelaku berhasil ditangkap di kampung Bali Sadhar Banjit sekitar jam 15.45 WIB tanpa melakukan perlawanan dan mengamankan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR (milik pelaku). Namun
kendaraan sepeda motor Honda merk Beat warna hitam milik korban berhasil dibawa
2(dua) rekan pelaku untuk melarikan diri. Kini menjadi daftar pencarian orang
(DPO) Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran. Kemudian pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polsek Banjit guna pemeriksaan lebih lanjut.
TKP :
Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Barang
bukti yang diamanakan:
1(satu) unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR (milik
pelaku).
Pasal
yang dilanggar:
Pasal 363 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor (dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7tahun).
(Jef/Syaripudin)
No comments:
Post a Comment