Lampung, Swara Nasional Pos.com - Dengan dilaksanakannya Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun
2017, yang semua kita tahu bahwa pembuatan soal tersebut adalah tugas
Kelompok Kerja Guru (KKG) di setiap masing-masing Kecamatan. Dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur tingkat Sekolah Dasar (SD) dalam setiap Kecamatan, namun ada yang di tuakan menjadi Ketua Kelompok Kerja Guru. Tetapi yang terjadi di setiap Kecamatan yang ada di Lampung Timur
menjadi bisnis tahunan di setiap Tengah Semester menjelang Ujian Tengah Semester (UTS).
Dari
beberapa Kepalah Sekolah, saat di konfirmasi mengatakan kepada awak
media "bahwa Sekolah Dasar Negeri yang ada di Lampung Timur, kelas 1
kelas 2 per siswanya membayar/menebus soal UTS Rp 8000/siswa. Dan
kalau kelas 3 sampai kelas 6 per siswanya membayar/menebus Rp11.500/siswa
itu (setahu saya)", ungkap Kepala Sekolah yang meminta identitasnya di
rahasiakan karna takut adanya sanksi dari Dinas terkait.
Lanjut KS, "kemudian bendahara kami yang menyetorkan ke bendahara Ketua
Kelompok Kepalah Sekolah (K3S), dan kemudian bendahara Ketua Kelompok Kepalah Sekolah (K3S) menyetor ke Kabupaten," ujar beberapa Kepala Sekolah di
beberapa Kecamatan yang namanya enggan di publikasikan.
Untuk
mencari data yang lebih lanjut, tim investigasi dari media dan LSM
dengan penemuan ini, tim menemui Kabid DIK-DAS Kabupaten Lampung Timur
pada Hari Rabu 19 April 2017 sore, tim menanyakan kepada Suprapto, untuk
mengklarifikasi dari hasil penemuan.
Saat di konfirmasi mengatakan "saya gak tahu" Suprapto
membatah keras kepada awak media. "Saya tidak pernah menyuruh atau
menyetujui. Semua Kepala Sekolah Seluruh Tinggkat SD yang ada di Lampung Timur kami dari Dinas tidak pernah menerima setoran Kepala Sekolah, dan saya selaku Kabid DIK-DAS hanya mengetahui soal ujian
itu. Bahkan saya tidak tahu mereka mencetak dimana. Bahkan saya sudah
menyarankan kepada Kepalah Sekolah Tinggkat SD yg ada di Lampung Timur, jangan sekali-sekali mengkoordinir Kertas Ujian Tengah Semester, kerjakanlah masing-masing kelompok kerja di setiap kecamatan yang di sebut KKG
masing-masing, kalau saya hanya mengetahui saja soal-soal UTS, dan saya
tidak terima kalau mereka mengatasnamakan setoran ke Dinas," ujar Kabid Dikdas.
Lanjut konfirmasi mengenai pungutan dan penjualan buku kepada Kabid Dikdas Lampung Timur dengan pertayaan yang simple, "Pak mengapa masih terjadi
di beberapa Sekolah Tingkat SD dan SMP masih ada menarik dana komite
dan menjul Buku" ?.
Dengan lembut Suprapto menjawab, "menarik menjual
buku itu boleh-boleh saja asal sesuai kesepakatan mereka, bahkan itu
bagus memajukan sekolah," ujar KABID.
Kemudian kepala investigasi LSM Lantai Lampung Timur angkat bicara mengatakan, "jadi PERPRES
NO 87 th 2016 dan Peraturan Menteri Pendidikan tidak di gubris atau tidak
berlaku dong di Lampung Timur ini. Peraturan Menteri tidak memperbolehkan, tetapi sangat di sayangkan dengan komentar Kabid Dikdas tersebut memperbolehkan penarikan. Jadi Peraturan Menteri tidak di anggap
sama sekali di Lampung Timur. Jadi program wajib belajar 9 tahun dan
mungkin sekarang wajib belajar 12 tahun.sudah berlaku dan apakah mereka
sudah tidak mau terima dana bos lagi ?," pungkas Indra.
*Jef/Fauzi
No comments:
Post a Comment