MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, April 26, 2017

Mengungkap Bobroknya Dunia Pendidikan: Kertas Ujian Tengah Semester di Lampung Timur Diduga Menjadi Ajang Bisnis Tahunan

Lampung, Swara Nasional Pos.com  - Dengan dilaksanakannya Ujian Tengah Semester (UTS) Tahun 2017, yang semua kita tahu bahwa pembuatan soal tersebut adalah  tugas Kelompok Kerja Guru (KKG) di setiap masing-masing Kecamatan. Dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten  Lampung Timur tingkat Sekolah Dasar (SD) dalam setiap Kecamatan, namun ada yang di tuakan menjadi Ketua Kelompok Kerja Guru. Tetapi yang terjadi di setiap Kecamatan yang ada di Lampung Timur menjadi bisnis tahunan di setiap Tengah Semester menjelang Ujian Tengah Semester (UTS). 

Dari beberapa Kepalah Sekolah, saat di konfirmasi mengatakan kepada awak media "bahwa Sekolah Dasar Negeri  yang ada di Lampung Timur, kelas 1 kelas 2 per siswanya membayar/menebus soal UTS Rp  8000/siswa. Dan kalau kelas 3 sampai kelas 6 per siswanya membayar/menebus Rp11.500/siswa itu (setahu saya)", ungkap Kepala Sekolah yang meminta identitasnya di rahasiakan karna takut adanya sanksi  dari Dinas terkait.

Lanjut KS, "kemudian bendahara kami yang menyetorkan ke bendahara Ketua Kelompok Kepalah Sekolah (K3S), dan kemudian bendahara Ketua Kelompok Kepalah Sekolah (K3S) menyetor ke Kabupaten," ujar beberapa Kepala Sekolah di beberapa Kecamatan yang namanya enggan di publikasikan.

Untuk mencari data yang lebih lanjut,  tim investigasi  dari media dan LSM dengan penemuan ini, tim  menemui Kabid DIK-DAS Kabupaten Lampung Timur pada Hari Rabu 19 April 2017 sore, tim menanyakan kepada Suprapto, untuk mengklarifikasi dari hasil penemuan.

Saat di konfirmasi mengatakan "saya gak tahu" Suprapto membatah keras kepada awak media. "Saya tidak pernah menyuruh atau menyetujui. Semua Kepala Sekolah Seluruh Tinggkat SD yang ada di Lampung Timur kami dari Dinas tidak pernah menerima setoran Kepala Sekolah, dan saya selaku Kabid DIK-DAS hanya mengetahui soal ujian itu. Bahkan saya tidak tahu mereka mencetak dimana. Bahkan saya sudah menyarankan kepada Kepalah Sekolah Tinggkat SD  yg ada di Lampung Timur, jangan sekali-sekali mengkoordinir Kertas Ujian Tengah Semester, kerjakanlah masing-masing kelompok kerja di setiap kecamatan yang di sebut KKG masing-masing, kalau saya hanya mengetahui saja soal-soal UTS, dan saya tidak terima kalau mereka mengatasnamakan setoran ke Dinas," ujar Kabid Dikdas.

Lanjut konfirmasi mengenai pungutan dan penjualan buku kepada  Kabid Dikdas Lampung Timur dengan pertayaan yang simple, "Pak mengapa masih terjadi di beberapa  Sekolah Tingkat SD dan SMP masih ada menarik dana komite dan menjul Buku" ?. 
 
Dengan lembut Suprapto menjawab, "menarik menjual buku itu boleh-boleh saja asal sesuai kesepakatan mereka, bahkan itu bagus memajukan sekolah," ujar KABID.
 
Kemudian  kepala investigasi LSM Lantai  Lampung Timur angkat bicara mengatakan, "jadi PERPRES NO 87 th 2016 dan Peraturan Menteri Pendidikan tidak di gubris atau tidak berlaku dong di Lampung Timur ini. Peraturan Menteri tidak memperbolehkan, tetapi sangat di sayangkan  dengan komentar Kabid Dikdas tersebut memperbolehkan penarikan. Jadi Peraturan Menteri tidak di anggap sama sekali di Lampung Timur. Jadi program wajib belajar  9 tahun  dan mungkin sekarang wajib belajar 12 tahun.sudah berlaku dan apakah mereka sudah tidak mau terima dana bos lagi ?," pungkas Indra.
*Jef/Fauzi

No comments:

Post a Comment