MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, July 18, 2017

Menguji Kesaktian Surat Edaran Sang Menteri



Kab. Bandung,Media Suara Nasional - PPDB  telah usai dengan meninggalkan segudang persoalan dan  kekecewaan hampir  di tiap wilayah di Jawa Barat atau mungkin se Indonesia,  terutama di tingkat SLTP dan  SLTA. Semua pihak  terkait seperti sepakat bahwa tahun ini adalah PPDB terkacau sepanjang masa.

Itu terlihat di salah satu SMPN di Kabupaten Bandung, tepatnya di SMPN 1 Baleendah. Walau sudah seminggu proses PPDB usai dan hasilnya telah jelas, tapi pihak orang tua siswa seperti tidak kenal lelah masih tetap memaksa supaya anak-anak mereka harus di terima di sekolah tujuan.

Saat panitia di mintai keterangan terkait hal ini beliau menjelaskan bahwa ada 90 an orang tua siswa yang di dominasi ibu-ibu  telah menanda tangani surat permohonan supaya anak mereka bisa di terima di SMPN 1 Baleendah.

Hal ini bukan saja memusingkan panitia  tapi dengan sangat terpaksa pihak sekolah akan mengajukan permohonan untuk penambahan kuota siswa baru kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, sebab pihak sekolah tidak mau di demo  seperti terjadi di beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat. “Ajuan penambahan kuota adalah solusi bagi keadaan seperti ini” ujarnya menambahkan.

Dari keterangan beberapa sekolah di Kabupaten Badung menjelaskan bahwa itu (penambahan kuota) harus segera di tindak lanjuti oleh pihak Dinas Pendidikan untuk menghindari meningkatnya angka putus sekolah terutama di tingkat SLTP. 

Walau dengan rasa kecewa banyak siswa bernilai tinggi harus bersekolah di sekolah swasta berakreditasi B atau bahkan C dengan alasan alamat siswa tidak di dalam zona sekolah negeri. “Anak pintarpun percuma kalau akhirnya tidak ada pilihan lain kecuali swasta yang jelas memakai biaya lebih besar” ujar Dian salah satu orang tua siswa yang di tolak di SMP negeri karena tidak dalam zona walau nilai NEM nya rata rata 9,4. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 3 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di tanda tangani tanggal 6 Juli 2017 lalu yang di tujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia poin 3 yang menyatakan bahwa andai berdasarkan analisa kebutuhan pihak Provinsi Kabupaten/Kota bisa menyesuaikan tergantung kesiapan masing masing daerah.

Seminggu setelah usai PPDB masih banyak calon siswa baru yang belum mendapatkan sekolah, di negeri di tolak di swasta telah penuh sesak, jangan sampai slogan Gubernur Jawa Barat “Ayo Semua Bisa Sekolah” hanya omong kosong belaka. (JEF/ASM).     

No comments:

Post a Comment