MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, July 3, 2017

Rehab Jembatan Cikeas, Diduga Ada Mark Up dan Perusahaan Pelaksana “Fiktif”



Cibinong, Swaranasionalpos.com – Pelaksanaan Rehabilitasi jembatan Cikeas Tahun 2016 lalu yang menelan anggaran Rp. 1.003.000.000 dan laporan realisasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor dibayar Rp 964.993.100 atau 80,42%. Namun dalam penelusuran Tim SNP ke alamat perusahaan  CV. Tirta Amarta yang beralamat di Perum BCE Blok F 10 RT. 04/08 Cibinong. Kabupaten Bogor sesuai dengan informasi di laman LPSE tidak ditemukan.

Selain tudingan diduga perusahaan memakai alamat palsu, kegiatan ini juga dapat dikategotikan Mark Up sebab hanya beberapa besi yang diganti dan dicat. Sesuai dengan pengakuan warga. “Apa sih pak yang diganti hanya beberapa potong besi saja, yang lain hanya dicat ulang,” Ujar warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.  

Sesuai dengan alamat tersebut tim melakukan investigasi ke kantor perusahaan tersebut bahwa perusahaan CV. Tirta Amarta tidak beralamat dilokasi tersebut.

Menurut pengakuan beberapa warga Perum BCE yang dimintai keterangannya serentak berkata “tidak ada lokasi Blok F di perumahan ini, hanya sampai Blok E pak”. ujar Wati warga setempat.

Tim melanjutkan penelusuran ke Kantor Kelurahan Sukahati dan diterima salah staff, sambil membuka buku register daftar domisili perusahaan se-Kelurahan Sukahati tidak menemukan namanya CV. Tirta Amarta beralamat di Perum BCE Blok F 10 RT. 04/08 Cibinong. Kabupaten Bogor.

“Ini daftar perusahaan yang mengurus surat domisili perusahaan sejak tahun 2016 lalu,  tidak ada namanya CV. Tirta Amarta disini” Ujarnya.

Menindaklajuti temuan tersebut, Tim mempertanyakan ke ULP Kabupaten Bogor, bagaimana perusahaan yang tidak jelas alamat atau domisili bisa jadi pemenang dan mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah.

Menurut Joko dari ULP mengatakan “kita disini tidak sampai melakukan verifikasi fisik berupa kantor kelapangan, karena perusahaan juga di Kabupaten Bogor, jadi pejabat di Pemkab ini juga yang mengeluarkan dokumen atau berkas seperi izin, SIUP dan lain-lain. Kita percaya saja” Ujar Joko.

Ditambahkan Joko, ULP hanya mengklarifikasi berkas atau dokumen yang upload peserta lelang apakah sama dengan aslinya. Itu yang dilakukan ULP,” Ujar Joko.

Ditambahkan Joko dalam Lelang bukan hanya ULP saja tang yerlibat tetapi ada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mereka itu ada di DPUPR. Ujarnya. *JEF/KND/HR

No comments:

Post a Comment