MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, July 1, 2017

Pemerintah Mesuji Belum Memiliki Aturan Tegas dan Perlindungan Wisatawan Pasca Tewasnya Raehan Umur 8 Tahun

Mesuji, Swara Nasional Pos - Pasca Tewasnya seorang anak kecil  8 tahun Raehan, di kolam pemandian Watterbom Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Kabupaten Mesuji, pihak Pemerintah setempat belum miliki Peraturan Daerah (Perda), menyangkut penegasan atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, Hak Wisatawan. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Musibah sudah menjadi hal yang pasti bagi setiap orang, dimana pun berada tidak terkecuali di tempat wisata. Salah satunya Taman Kehati yang menelan Korban tewasnya Raehan (8).

Namun, sebagai warga Negara Indonesia yang terjamin dalam perlindungan hukum termasuk wisatawan yang mengalami kecelakaan sesuai amanat UU 10/2009. Selain mendapat perlindungan hukum, juga keamanan serta perlindungan asuransi pada pariwisata yang beresiko tinggi tepatnya di pasal 20 huruf c dan f.

Didalam UU tersebut juga, kewajiban pengusaha pariwisata memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi, Pasal 26 huruf d dan e.

Terkait hal ini, dikatakan Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) Kabupaten Mesuji, Edi Sandani, bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada produk hukum mengenai kepariwisataan atau sejenisnya bahkan mengenai teknis kepariwisataan.

“Tetapi bukan tidak ada sama sekali, hal ini pihaknya masih memproses perda berkaitan. Harap dimaklumi, karena satu perda memakan waktu cukup lama prosesnya,” katanya. Kamis 29 Juni 2017.

Berbeda dengan pihak DPRD setempat, menilai bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan serta menggunakan aset daerah, sudah seharusnya ada aturan berupa Perda.

“Jika mengacu pada aturan, setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan, apalagi menggunakan aset daerah, seharusnya ada Perda demi kejelasan tentang pendapatan atau hasil dari kegiatan tersebut,” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD Mesuji Supriyanto frkasi PAN.

Sementara, kasus tewasnya Raehan (8), yang dilaporkan Ibu kandungnya Karmila Wati (35). Pihak kepolisian setempat masih terus melakukan pengusutan.

Melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul Fachri, mengatakan, ada atau tidaknya unsur kelalaian pihak pengelolan Taman Kehati, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan, belum bisa dipastikan ada unsur pidana yang mengarah pada pasal 359 kuhPidana,” ujarnya.

Menyangkut hal ini, pihak Badan Lingkungan Hidup dan UPTD terkait belum bisa di konfirmasikan. (Jef/AAN.S)

No comments:

Post a Comment