Jakarta, Swara Nasional Pos.com - Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Utara benar-benar gudangnya bangunan bermasalah. Hampir
setiap sudut enam kecamatan di Jakarta Utara dihiasi dengan maraknya bangunan
bermasalah tanpa ada tindakan berarti dari pejabat Sudin Cipta Karya Tata Ruang
dan Pertanahan Jakarta Utara.
Bahkan,
hasil klarifikasi yang dilakukan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah
Perkotaan (LP2MP) terhadap beberapa titik bangunan bermasalah di Jakut, justru
oknum-oknum staf dan pejabat Sudin CKTRP Jakut yang membekingi
bangunan-bangunan bermasalah tersebut.
“Saya
sudah berkoordinasi dengan salah seorang pejabat di P2B kecamatan dan juga
orang sudin,” kata salah seorang pengembang dengan menyebutkan nama dan
identitas oknum di CKTRP Kecamatan Tanjung Priuk dan sudin.
Menanggapi
semakin maraknya bangunan bermasalah di wilayah Kota Administrasi Jakarta
Utara, Anggiat dari LP2MP kepada Swara Nasional Pos.com, mengungkapkan, bahwa
hal tersebut terjadi akibat ketidakmampuan Kasudin CKTRP Jakut, Kusnadi dan
Kepala Irbanko Jakut, Tumpal.
“Satu
bulan belakangan ini saya telah melaporkan beberapa unit bangunan bermasalah di
Jakut langsung kepada Kusnadi dan Tumpal, namun hingga saat ini mereka tidak
ada tindakan berarti. Terbukti, bangunan-bangunan bermasalah tersebut hingga
kini masih berdiri dan dikerjakan,” ujarnya.
Anggiat
mengungkapkan, dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, pihaknya menemukan
cukup banyak bangunan melanggar yang hanya ‘dipelototi’ para pejabat CKTRP
Jakut mapun Irbanko. “Contohnya, 1 unit bangunan di Jalan Pegangsaan Indah
Barat 1 Blok C No 42 dan 44, RT 007/016, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan izin rumah tinggal 3 lapis. Tapi
dilapangan, bangunan dengan No IMB 1707/8.1.0/31.72.06.1002/-1.785.5/2015 ini
berdiri 4 lapis + basement 1 lapis. Selain itu, 1 unit bangunan sekolah di
Jalan Danau Bisma Blok C, Kav No 10, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung
Priuk, Jakarta Utara dengan izin 3 lapis, tetapi dibangun 5 lapis.
Bangunan-bangunan ini sudah diketahui Kusnadi dan Tumpal, namun kedua pejabat
ini tidak juga bergeming,” tandasnya.
Tidak
hanya dua titik bangunan tersebut. LP2MP juga menemukan bangunan kost-kostan 3
lantai di Jalan Agung Utara 5 Blok A-23 Kav. No 14, Kelurahan Sunter Agung
dengan izin rumah tinggal. Bangunan rumah tinggal di Jalan Gabus tanpa izin,
bangunan rumah tinggal dan kontrakan di Jalan Skip tidak memiliki izin,
bangunan 2 lantai di Jalan Kampung Bahari 2 tanpa dilengkapi izin, bangunan
kost-kostan 2 lantai di Jalan Gembira 2 RT 010/001, Kelurahan Sungai Bambu
tanpa izin.
Anggiat
mengatakan, bahwa Kusnadi selaku Kasudin CKTRP Jakut membebaskan para anak
buahnya untuk ‘berbisnis’ bangunan bermasalah. “Maraknya bangunan bermasalah di
Jakut adalah bukti ketidakmampuan Kusnadi memimpin Sudin CKTRP Jakut. Tidak
hanya itu, kami menduga, Kusnadi memiliki kepentingan dari bangunan-bangunan
bermasalah tersebut, sehingga tidak melakukan tindakan nyata walau sudah mengetahuinya,”
cetusnya.
Sementara
itu, Kusnadi yang dikonfirmasi lebih memilih untuk bungkam. Bahkan, setelah
melihat dan membaca konfirmasi yang disampaikan melalui telepon selulernya
(melalui WA-red) Kusnadi langsung mematikan nomor ponselnya sehingga tidak bisa
lagi dihubungi media maupun LSM untuk konfirmasi.
Anggota
DPRD DKI Komisi D, Muhammad Guntur yang dimintai komentarnya seputar semakin
maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Utara merasa geram. “Hampir setiap saat
saya menerima laporan terkait maraknya bangunan bermasalah di Jakut. Ini sudah
tidak bisa dibiarkan. Saya akan meminta langsung kepada kepala dinas maupun ke
Plt Gubernur DKI untuk memecat Kusnadi dari jabatannya,” tegasnya. *JEF/AS/KND
No comments:
Post a Comment