MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, May 20, 2017

Bangunan Melanggar Terus Bertambah, Dewan Minta Pecat Kusnadi



Jakarta, Swara Nasional Pos.com - Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara benar-benar gudangnya bangunan bermasalah. Hampir setiap sudut enam kecamatan di Jakarta Utara dihiasi dengan maraknya bangunan bermasalah tanpa ada tindakan berarti dari pejabat Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.

Bahkan, hasil klarifikasi yang dilakukan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP) terhadap beberapa titik bangunan bermasalah di Jakut, justru oknum-oknum staf dan pejabat Sudin CKTRP Jakut yang membekingi bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan salah seorang pejabat di P2B kecamatan dan juga orang sudin,” kata salah seorang pengembang dengan menyebutkan nama dan identitas oknum di CKTRP Kecamatan Tanjung Priuk dan sudin.

Menanggapi semakin maraknya bangunan bermasalah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Anggiat dari LP2MP kepada Swara Nasional Pos.com, mengungkapkan, bahwa hal tersebut terjadi akibat ketidakmampuan Kasudin CKTRP Jakut, Kusnadi dan Kepala Irbanko Jakut, Tumpal.

“Satu bulan belakangan ini saya telah melaporkan beberapa unit bangunan bermasalah di Jakut langsung kepada Kusnadi dan Tumpal, namun hingga saat ini mereka tidak ada tindakan berarti. Terbukti, bangunan-bangunan bermasalah tersebut hingga kini masih berdiri dan dikerjakan,” ujarnya.

Anggiat mengungkapkan, dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, pihaknya menemukan cukup banyak bangunan melanggar yang hanya ‘dipelototi’ para pejabat CKTRP Jakut mapun Irbanko. “Contohnya, 1 unit bangunan di Jalan Pegangsaan Indah Barat 1 Blok C No 42 dan 44, RT 007/016, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan izin rumah tinggal 3 lapis. Tapi dilapangan, bangunan dengan No IMB 1707/8.1.0/31.72.06.1002/-1.785.5/2015 ini berdiri 4 lapis + basement 1 lapis. Selain itu, 1 unit bangunan sekolah di Jalan Danau Bisma Blok C, Kav No 10, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara dengan izin 3 lapis, tetapi dibangun 5 lapis. Bangunan-bangunan ini sudah diketahui Kusnadi dan Tumpal, namun kedua pejabat ini tidak juga bergeming,” tandasnya.

Tidak hanya dua titik bangunan tersebut. LP2MP juga menemukan bangunan kost-kostan 3 lantai di Jalan Agung Utara 5 Blok A-23 Kav. No 14, Kelurahan Sunter Agung dengan izin rumah tinggal. Bangunan rumah tinggal di Jalan Gabus tanpa izin, bangunan rumah tinggal dan kontrakan di Jalan Skip tidak memiliki izin, bangunan 2 lantai di Jalan Kampung Bahari 2 tanpa dilengkapi izin, bangunan kost-kostan 2 lantai di Jalan Gembira 2 RT 010/001, Kelurahan Sungai Bambu tanpa izin.

Anggiat mengatakan, bahwa Kusnadi selaku Kasudin CKTRP Jakut membebaskan para anak buahnya untuk ‘berbisnis’ bangunan bermasalah. “Maraknya bangunan bermasalah di Jakut adalah bukti ketidakmampuan Kusnadi memimpin Sudin CKTRP Jakut. Tidak hanya itu, kami menduga, Kusnadi memiliki kepentingan dari bangunan-bangunan bermasalah tersebut, sehingga tidak melakukan tindakan nyata walau sudah mengetahuinya,” cetusnya.

Sementara itu, Kusnadi yang dikonfirmasi lebih memilih untuk bungkam. Bahkan, setelah melihat dan membaca konfirmasi yang disampaikan melalui telepon selulernya (melalui WA-red) Kusnadi langsung mematikan nomor ponselnya sehingga tidak bisa lagi dihubungi media maupun LSM untuk konfirmasi.

Anggota DPRD DKI Komisi D, Muhammad Guntur yang dimintai komentarnya seputar semakin maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Utara merasa geram. “Hampir setiap saat saya menerima laporan terkait maraknya bangunan bermasalah di Jakut. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Saya akan meminta langsung kepada kepala dinas maupun ke Plt Gubernur DKI untuk memecat Kusnadi dari jabatannya,” tegasnya. *JEF/AS/KND

No comments:

Post a Comment