Ilustrasi (Sumber FB)
|
Jakarta, Swara
Nasional Pos.com - Untuk Transparansi Anggaran Desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro
Sandjoyo menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia agar memasang
spanduk rincian anggaran dan bioskop desa sehingga terciptanya transparansi dan
pembangunan ekonomi desa.
Jika tidak atau tetap membandel, dan tidak bersedia memasang
spanduk tentang rincian penggunaan anggaran desa, kata Menteri Desa PDTT, Eko
Putro, maka pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada desa tersebut.
Hanya akan mendapatkan Rp800 juta per tahun yang seharusnya
bisa mendapatkan Rp 1,3 miliar.
“Nanti
para kepala desa harus membuat spanduk anggaran tentang dana desa,” kata Eko
Putro saat berkunjung ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/4/2017).
Selain
membuat spanduk, Eko mengimbau agar kepala desa mempunyai insiatif untuk
memanfaatkan balai desa sebagai ajang pertumbuhan ekonomi dengan membuat
bioskop desa yang didalamnya itu bisa di topang masyarakat untuk berwirausaha.
“Disamping memasang spanduk kepala desa juga wajib
menjalankan empat program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi yakni pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes),
mengembangkan badan usaha milik desa, membangun embung air desa, dan membangun
sarana olahraga desa.” Pungkas Menteri.
Anggaran Lain Juga Perlu Transfaran
Selain anggaran Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah
Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemeritah Provinsi
maupun Kabupaten Kota juga mengalokasikan anggaran dan bantuan kepada Desa
disetiap wilayah melalui APBD. Seperti anggaran Aspirasi, bantuan rumah tidak
layak huni (Rutilahu).
Bantuan ini kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum di desa.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa kepala desa harus berurusan dengan hukum,
bahkan masuk ke hotel prodeo.
Menurut Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Masalah
Perkotaan (LP2MP), Heri, di Jakarta
mengatakan kepada SNP.com, bahwa bantuan yang begitu besar ke Desa dan
kewenangan yang dimiliki serta minimnya sumber daya manusia (SDM) di desa,
membuat ada ketimpangan dalam mengelola anggaran tersebut.
Ditambahkan Heri, Gubernur maupun Bupati/Walikota seharusnya
tegas, termasuk para pengawas internal seperti Pengawai Penyidik Negeri Sipil
(PPNS) harus tanggap. Selain PPNS ada lagi Inspektorat, biasanya disini jadi masalah
mereka merupakan pemeriksa setiap kegiatan seharusnya mereka lebih bertanggung
jawab atas pelanggaran di wilayah yang diawasi.
“Jika ada Desa yang melakukan penyimpangan anggaran
seharusnya pihak penegak hukum memeriksa pejabat dari inspektorat kenapa sampai
terjadi, apakah itu dilaporkan atau dibiarkan…ini yang menjadi masalah,” ujar
Heri *JEF/HR/NAY
No comments:
Post a Comment