ilustrasi, (sumber gambar: google) |
Jakarta, Media Suara Nasional - Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyusun rencana
kegiatan anggaran (RKA) tabrak Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya
tahunan belanja rutin, sehingga menimbulkan kerugian Negara/Pemkab Malinau
ratusan miliar per tahun. Selain menabrak Permenkeu, sejumlah proyek pada Dinas
PUPR juga ditengarai fiktif. Menyikapi hal tersebut, masyarakat melapor ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor yang
minta identitasnya dirahasiakan menyebut, setidaknya 52 kasus besar kurun waktu
4 tahun terakhir, yakni, sejak tahun 2012 hingga tahun 2016 agar disikapi
penyidik KPK. Diantaranya, proyek pada Dinas PUPR, biaya operasional Bupati dan
Wakil Bupati, berikut anggaran untuk Penyediaan jasa kebutuhan rutin pada Dinas
Pengelolaan Keuangan.
Menurut saksi
pelapor, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, biaya operasional Bupati
Malianau per tahun semestinya hanya Rp.400 juta. Namun kenyataannya, biaya
operasional Bupati Kab. Malinau menghabiskan Rp.11,75 miliar, atau hampir Rp.1
miliar per bulan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.10,600,-
miliar per tahun.
Selain dugaan
korupsi dari sektor biaya operasional Bupati ini, sumber juga mengaku telah
melaporkan proyek fiktif pembangunan jalan oleh Dinas PUPR senilai ratusan
miliar, dan KPK sudah survey kelokasi (TKP).
Sumber
manambahkan, anggaran untuk penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin pada
Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkab. Malinau diduga keras menabrak Peraturan
Menteri Keuangan tentang standar biaya tahunan belanja rutin, hingga merugikan
Negara/Pemab. Malinau menderita kerugian Rp.22 miliar sejak tahun anggaran 2012
hingga (TA)-2015.
Tahun anggaran
2012, Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau mendapat kucuran dana untuk
penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin Rp.4.520.116.715,-. Sementara, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011, SKPD yang pegawainya 37 orang
seperti Dinas Pengelolaan Keuangan (DPK) Kab. Malinau ini cukup membutuhkan
biaya Rp.44 juta per tahun untuk belanja barang habis pakai. Artinya, TA-2012,
Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.4,476 miliar.
Tahun anggaran
2013, Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau kembali mendapat kucuran dana
untuk penyediaan barang dan jasa untuk kebutuhan rutin Rp.6.369.880.873,-.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2012, SKPD ini
cukup membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun. Artinya, TA-2013, Negara/Pemkab.
Malinau rugi Rp.6,344 miliar.
Tahun anggaran
2014 Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau lagi-lagi mendapat kucuran dana
untuk penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin Rp.5.246.617.240,-. Sementara,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.72/PMK.02/2013, SKPD ini cukup
membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun untuk belanja barang habis pakai.
Artinya, TA-2014, Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.5,197 miliar.
Tahun anggaran
2015 Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau masih mendapat kucuran dana untuk
penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin Rp.6.269.068.514,-. Sementara,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014, SKPD ini cukup
membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun untuk belanja barang habis pakai.
Artinya, TA-2015, Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.6,208 miliar.
Ketika hal ini
dikonfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkab.
Malinau, Dumberbril, SE. MM, belum dijawab. Surat konfirmasi
No.63/RED-SNP/Konf/III/2017 tertanggal 29 Maret tersebut telah diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eni tertanggal (4/4/017) dan telah masuk di meja
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Dumberbril. Namun hingga berita ini
diturunkan, belum mendapat jawaban.
Keinginan Swara Nasional Pos mendapat jawaban secara tertulis, melalui telepon genggamnya,
Dumberbril berjanji akan menjawab, dengan terlebih dahulu mengumpulkan data
sesuai isi pertanyaan.
Masyarakat
Kabupaten Malinau yang melaporkan dugaan Tipikor ini ke KPK menyebut, APBD
Kabupaten Malinau yang berada pada angka Rp.2,5 triliun lebih pertahun nyaris
50 persen menjadi bancakan oknum-oknum pejabat. Oleh sebab itu, saksi pelapor
berharap keseriusan KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan dugaan mega
korupsi di Kabupaten Malinau ini. *JA MSN/MARS.SNP
No comments:
Post a Comment