MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, May 23, 2017

Mega Korupsi Di Pemkab Malinau Dilapor ke KPK



ilustrasi, (sumber gambar: google)

Jakarta, Media Suara Nasional - Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyusun rencana kegiatan anggaran (RKA) tabrak Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahunan belanja rutin, sehingga menimbulkan kerugian Negara/Pemkab Malinau ratusan miliar per tahun. Selain menabrak Permenkeu, sejumlah proyek pada Dinas PUPR juga ditengarai fiktif. Menyikapi hal tersebut, masyarakat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor yang minta identitasnya dirahasiakan menyebut, setidaknya 52 kasus besar kurun waktu 4 tahun terakhir, yakni, sejak tahun 2012 hingga tahun 2016 agar disikapi penyidik KPK. Diantaranya, proyek pada Dinas PUPR, biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati, berikut anggaran untuk Penyediaan jasa kebutuhan rutin pada Dinas Pengelolaan Keuangan.

Menurut saksi pelapor, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, biaya operasional Bupati Malianau per tahun semestinya hanya Rp.400 juta. Namun kenyataannya, biaya operasional Bupati Kab. Malinau menghabiskan Rp.11,75 miliar, atau hampir Rp.1 miliar per bulan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.10,600,- miliar per tahun.

Selain dugaan korupsi dari sektor biaya operasional Bupati ini, sumber juga mengaku telah melaporkan proyek fiktif pembangunan jalan oleh Dinas PUPR senilai ratusan miliar, dan KPK sudah survey kelokasi (TKP).

Sumber manambahkan, anggaran untuk penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin pada Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkab. Malinau diduga keras menabrak Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya tahunan belanja rutin, hingga merugikan Negara/Pemab. Malinau menderita kerugian Rp.22 miliar sejak tahun anggaran 2012 hingga (TA)-2015.

Tahun anggaran 2012, Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau mendapat kucuran dana untuk penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin Rp.4.520.116.715,-. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011, SKPD yang pegawainya 37 orang seperti Dinas Pengelolaan Keuangan (DPK) Kab. Malinau ini cukup membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun untuk belanja barang habis pakai. Artinya, TA-2012, Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.4,476 miliar.

Tahun anggaran 2013, Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau kembali mendapat kucuran dana untuk penyediaan barang dan jasa untuk kebutuhan rutin Rp.6.369.880.873,-. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2012, SKPD ini cukup membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun. Artinya, TA-2013, Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.6,344 miliar.

Tahun anggaran 2014 Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau lagi-lagi mendapat kucuran dana untuk penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin Rp.5.246.617.240,-. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.72/PMK.02/2013, SKPD ini cukup membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun untuk belanja barang habis pakai. Artinya, TA-2014, Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.5,197 miliar.

Tahun anggaran 2015 Dinas Pengelolaan Keuangan Kab. Malinau masih mendapat kucuran dana untuk penyediaan barang dan jasa kebutuhan rutin Rp.6.269.068.514,-. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014, SKPD ini cukup membutuhkan biaya Rp.44 juta per tahun untuk belanja barang habis pakai. Artinya, TA-2015, Negara/Pemkab. Malinau rugi Rp.6,208 miliar.

Ketika hal ini dikonfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkab. Malinau, Dumberbril, SE. MM, belum dijawab. Surat konfirmasi No.63/RED-SNP/Konf/III/2017 tertanggal 29 Maret tersebut telah diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eni tertanggal (4/4/017) dan telah masuk di meja Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Dumberbril. Namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban.

Keinginan Swara Nasional Pos mendapat jawaban secara tertulis, melalui telepon genggamnya, Dumberbril berjanji akan menjawab, dengan terlebih dahulu mengumpulkan data sesuai isi pertanyaan.

Masyarakat Kabupaten Malinau yang melaporkan dugaan Tipikor ini ke KPK menyebut, APBD Kabupaten Malinau yang berada pada angka Rp.2,5 triliun lebih pertahun nyaris 50 persen menjadi bancakan oknum-oknum pejabat. Oleh sebab itu, saksi pelapor berharap keseriusan KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan dugaan mega korupsi di Kabupaten Malinau ini. *JA MSN/MARS.SNP

No comments:

Post a Comment