Lampung, Media Suara Nasional - Pada hari minggu tanggal 07 Mei 2017 Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK.,
M.H bersama Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria Nugraha, S.IP melakukan kegiatan expose atas kasus
diduga melakukan pemalsuan surat menggunakan surat palsu dan atau melakukan penghasutan.
Menerangkan bahwa, Satreskrim Polres Way kanan telah melakukan penangkapan dan penahanan TSK inisial CA alias Macan, SA dan RZ berdasarkan laporan dari korban atau pihak perusahaan PT BMM Bapak Chairul Anam pada tanggal 19 april 2016 di Polda Lampung dan pada tanggal 27 April 2016 oleh Ditreskrimum berkas dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Way Kanan sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polres Way Kanan.
Ketiga TSK CA, SA dan RZ diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dan atau melakukan penghasutan kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau 160 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 03 Agustus 2015 di Kampung Negeri Besar Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan.
Modus TSK dengan cara menggunakan surat palsu terhadap surat kuasa dari 62 KK (kartu keluarga) kepada TSK CA alias Macan cs untuk melakukan pengklaiman lahan diareal PT. BMM dengan luas sekitar 1200 Ha. Dimana dalam surat kuasa tersebut telah terdapat tanda tangan palsu dan sebagian tanda tangan dalam surat kuasa tersebut diwakilkan.
Namun saat tanda tangan pemilik yang melakukan perwakilan tanda tangan tersebut saat di uji secara laboratoris di laboratorium forensik Polri cabang Palembang ternyata hasil tanda tangan tersebut non identik atau karangan. Selain itu Macan cs juga melakukan penghasutan kepada masyarat di Kampung Negeri Besar untuk melakukan pendudukan secara paksa diareal PT. BMM Negeri Besar seluas sekitar 1200 Ha, dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik anggota 62 KK.
Kronologis penangkapan TSK setelah Unit Tipter (tindak pidana tertentu) Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan hasil uji laboratorium forensik Polri cabang Palembang atas pemalsuan surat menggunakan surat palsu dilakukan ditambah Melakukan Penghasutan Tim Opsnal Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan TSK dikediaman masing-masing.
Untuk TSK Macan dilakukan penangkapan pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pukul 05.30 WIB di Kp. Bumi Agung Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan, sedangkan untuk TSK SA dan TSK RO dilakukan penangkapan pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pikul 07.00 WIB di Kp. Negeri Besar Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan, dan saat dilakukan penangkapan para tersangka tidak melakukan perlawanan.
T K P : Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti yang berhasil di sita : 1 (satu) rangkap surat kuasa dari 62 KK kepada TSK inisial CA alias Macan, SA dan RO pada Tanggal 03 Agustus 2015.
*Jef/Saripudin
Menerangkan bahwa, Satreskrim Polres Way kanan telah melakukan penangkapan dan penahanan TSK inisial CA alias Macan, SA dan RZ berdasarkan laporan dari korban atau pihak perusahaan PT BMM Bapak Chairul Anam pada tanggal 19 april 2016 di Polda Lampung dan pada tanggal 27 April 2016 oleh Ditreskrimum berkas dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Way Kanan sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polres Way Kanan.
Ketiga TSK CA, SA dan RZ diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dan atau melakukan penghasutan kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau 160 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 03 Agustus 2015 di Kampung Negeri Besar Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan.
Modus TSK dengan cara menggunakan surat palsu terhadap surat kuasa dari 62 KK (kartu keluarga) kepada TSK CA alias Macan cs untuk melakukan pengklaiman lahan diareal PT. BMM dengan luas sekitar 1200 Ha. Dimana dalam surat kuasa tersebut telah terdapat tanda tangan palsu dan sebagian tanda tangan dalam surat kuasa tersebut diwakilkan.
Namun saat tanda tangan pemilik yang melakukan perwakilan tanda tangan tersebut saat di uji secara laboratoris di laboratorium forensik Polri cabang Palembang ternyata hasil tanda tangan tersebut non identik atau karangan. Selain itu Macan cs juga melakukan penghasutan kepada masyarat di Kampung Negeri Besar untuk melakukan pendudukan secara paksa diareal PT. BMM Negeri Besar seluas sekitar 1200 Ha, dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik anggota 62 KK.
Kronologis penangkapan TSK setelah Unit Tipter (tindak pidana tertentu) Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan hasil uji laboratorium forensik Polri cabang Palembang atas pemalsuan surat menggunakan surat palsu dilakukan ditambah Melakukan Penghasutan Tim Opsnal Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan TSK dikediaman masing-masing.
Untuk TSK Macan dilakukan penangkapan pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pukul 05.30 WIB di Kp. Bumi Agung Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan, sedangkan untuk TSK SA dan TSK RO dilakukan penangkapan pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pikul 07.00 WIB di Kp. Negeri Besar Kec. Negeri Besar Kab. Way Kanan, dan saat dilakukan penangkapan para tersangka tidak melakukan perlawanan.
T K P : Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti yang berhasil di sita : 1 (satu) rangkap surat kuasa dari 62 KK kepada TSK inisial CA alias Macan, SA dan RO pada Tanggal 03 Agustus 2015.
*Jef/Saripudin
No comments:
Post a Comment