1 unit bangunan
di Jl Lenteng Agung yang sudah disegel tetap dikerjakan
|
Jakarta, Swara Nasional Pos.com - Setelah mendapat
cukup banyak sorotan masyarakat terkait semakin maraknya bangunan bermasalah di
Kecamatan Jakagarsa, Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan
Jagakarsa bergerak mengambil langkah tindakan dengan memberikan Surat
Peringatan (SP), penyegelan dan Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap beberapa
bangunan bermasalah.
Namun
ironi, pemberian sanksi SP, penyegelan dan SPB terhadap bangunan-bangunan
melanggar tersebut sepertinya hanya formalitas belaka untuk mempertontonkan
kepada masyarakat, bahwa Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa telah bekerja secara
maksimal.
Terbukti,
dari beberapa SP, penyegelan dan SPB yang dikeluarkan, hingga saat ini tidak
satupun bangunan yang diberi sanski pembongkaran. Justru, bangunan-bangunan
bermasalah yang sudah diberi sanksi tersebut dibiarkan bekerja, dimana beberapa
diantaranya hingga selesai.
Menanggapi
semakin maraknya pelanggaran bangunan di Kecamatan Jagakarsa, Sekjen Lembaga
Pemantau Pembangunan dan Masalah Perkotaan (LP2MP), Anggiat mengungkapkan,
bahwa hal tersebut terjadi akibat lemahnya kepemimpinan Kepala Sektor CKTRP
Kecamatan Jagakarsa.
“Semakin
banyaknya bangunan bermasalah di Kecamatan Jagakarsa tidak terlepas dari
lemahnya kepemimpinan Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa dan juga camat,”
ungkapnya.
Anggiat
mengatakan, semenjak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
mempercayakan Budiono untuk memimpin Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa,
keberadaan bangunan bermasalah di daerah tersebut sama sekali tidak berkurang,
tetapi semakin bertambah.
“Bangunan
bermasalah di Kecamatan Jagakarsa semakin hari semakin bertambah. Hal ini
terjadi akibat laporan yang disampaikan masyarakat, media maupun LSM terkait
keberadaan bangunan bermasalah kepada Budiono dianggap hanya angin lalu,”
tandasnya.
Anggiat
menambahkan betapa tidak berfungsinya sistem pengawasan yang dilakukan Sektor
CKTRP Kecamatan Jagakarsa adalah, banyaknya bangunan yang sudah diberi sanksi
tetapi tetap membangun.
“1
unit bangunan 3 lapis di Jalan Lenteng Agung yang sudah disegel tetapi tetap
dikerjakan. Ini merupakan bukti tidak
berfungsinya pengawasan yang dilakukan Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa. Untuk
apa segel itu diberikan? Hanya untuk pajangan,?” cetusnya.
Ditambahkannya,
bangunan yang melanggar tidak serta-merta dilakukan pembongkaran. “Bangunan
melanggar itu tidak serta-merta harus dibongkar, sepanjang izinnya bisa diurus,
dan memang memenuhi syarat untuk keluar izin. Namun, sebelum izinnya keluar,
pekerjaannya harus dihentikan,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Jagakarsa, Budiono yang dikonfirmasi terkait
bangunan di Jalan Lenteng Agung yang sudah disegel namun tetap dikerjakan, lagi-lagi
mempertontonkan sikap cueknya. *JEF/KND
No comments:
Post a Comment