Kanitreskrim Polsek Purwosari menunjukan barang bukti (bb) |
Pasuruan, Media Suara Nasional - Sesuai
dengan perintah lisan Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K.
untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres
Pasuruan dengan Programnya Peduli Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas ini,
seluruh Anggota Polsek Jajaran Polres Pasuruan melaksanakan razia
dadakan setiap toko maupun warung yang ada di wilayah hukum Polres
Pasuruan, salah satunya adalah razia penjual miras yang tanpa izin resmi
atau ilegal.
Dibuktikan oleh Polsek Purwosari dalam Operasi peredaran
miras ilegal ini berhasil mengamankan penjual Miras tanpa izin resmi
(sembunyi-sembunyi), yakni ada dua lokasi di wilayah Purwosari yang
menjual miras tanpa izin resmi mereka berinisial HM yang berjualan di rumahnya Dsn. Baos Lor Ds. Pager, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan. dan yang kedua berinisial SR warga Dsn. Kemantren Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
Barang bukti yang di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari
dalam dua lokasi diantaranya, 21 (dua puluh satu) botol ukuran 1 liter
miras merk Mcdonald, 20 (dua puluh) botol ukuran 1 litar miras jenis
Arak, 2 (dua) botol ukuran 1 literan miras merk Topi Miring.
Selain
mengamankan barang bukti Miras, penjual miras tanpa izin resmi ini juga
di beri pembinaan agar tidak berjualan minuman haram tersebut. (JEF/IL)
No comments:
Post a Comment