MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, August 6, 2017

Edarkan Minuman Keras, Warga Purwosari di Amankan Polisi

Kanitreskrim Polsek Purwosari menunjukan barang  bukti (bb)
Pasuruan, Media Suara Nasional - Sesuai dengan perintah lisan Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan dengan Programnya Peduli Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas ini, seluruh Anggota Polsek Jajaran Polres Pasuruan melaksanakan razia dadakan setiap toko maupun warung yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan, salah satunya adalah razia penjual miras yang tanpa izin resmi atau ilegal.

            Dibuktikan oleh Polsek Purwosari dalam Operasi peredaran miras ilegal ini berhasil mengamankan penjual Miras tanpa izin resmi (sembunyi-sembunyi), yakni ada dua lokasi di wilayah Purwosari yang menjual miras tanpa izin resmi mereka berinisial HM yang berjualan di rumahnya Dsn. Baos Lor Ds. Pager, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan. dan yang kedua berinisial SR warga Dsn. Kemantren Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

            Barang bukti yang di amankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dalam dua lokasi diantaranya, 21 (dua puluh satu) botol ukuran 1 liter miras merk Mcdonald, 20 (dua puluh) botol ukuran 1 litar miras jenis Arak, 2 (dua) botol ukuran 1 literan miras merk Topi Miring.

Selain mengamankan barang bukti Miras, penjual miras tanpa izin resmi ini juga di beri pembinaan agar tidak berjualan minuman haram tersebut. (JEF/IL)

No comments:

Post a Comment