Lampung
Timur, Media Suara Nasional - Dua hari berturut-turut yaitu Selasa dan Rabu 22 dan 23 Agustus
2017 telah di laksanakan eksekusi lahan guna pengadaan pembangunan
irigasi Jabung tepatnya di Desa Negara Saka dan Desa Asahan Kecamatan
Jabung, Lampung Timur, Kabag Ops. Polres Lampung Timur Kompol Ujang
Supriyanto,di dampingi Kasat Intelkam AKP Edi Kurniawan, Kasat Sabhara
AKP RD. Pandiyangan, Kapolsek Jabung Iptu Joni Maputra, Kapolsek Waway
Karya AKP Firdaus Sugih.
Pelaksanaan Ekskusi lahan tersebut di hadiri dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, yaitu Panitera, Zainal Husein, sedangkan sebagai Juru Sita adalah Kusmayadi dan Saksi juru sita Jimmi dan Arsan.
Sementara dari pihak Polda Lampung turut menghadiri Ekskusi lahan tersebut adalah Dit Pam Obvit AKBP Yusep Arfan, Dit IK Kompol Buzman bersama anggota, Wika Minarta, Anggoro, Aris Purwanto. Sedangkan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung di hadiri Yusen Kesnaline, Agung Wuryanto, Heru Agus.
Dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Lampung Timur, di hadiri, Suhadi, Tri Wahyudi, Mustiko, Kades Negara Saka.
Sedangkan titik
lahan yang akan di lakukan Eksekusi adalah milik, Yusuf Wahidan alamat
Desa Negara Saka Kecamatan Jabung. Tanah yang terkena ganti rugi seluas
680 M² dg nilai ganti rugi sebesar Rp. 44.400.000,- Tidak menerima nilai
ganti rugi karena tidak sesuai sedangkan tanah sisa seluas 3000 M² minta
di bebaskan, M. Ali alamat Desa Negara Saka, tanah yang terkena ganti
rugi seluas 2562 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.198.900.000,-.
Tidak menerima ganti rugi karena tanahnya tidak sesuai ukuran yang sebenarnya, Rudiyanto alamat Desa Negara Saka, luas tanah yang terkena ganti rugi seluas 798 M² dengan nilai ganti rugi Rp. 57.500.000,-.
Tidak menerima ganti rugi karena nilainya tidak sesuai serta tanah sisa seluas 3000 M² sekalian ingin minta di bebaskan,Lukman alamat Desa Asahan dengan Dua bidang tanah yang Luas tanah tersebut, 2.434 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 143.400.000. tidak menerima ganti rugi karena tidak sesuai serta sisa tanah di minta agar sekalian di bebaskan. luas tanah 3.083 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 144.300.000,-.
Tidak menerima ganti rugi karena nilainya tidak sesuai serta agar tanah sisa di ganti rugi.Hasanudin Warga Desa Asahan dengan luas tanah yang terkena ganti rugi seluas 5.941 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 328.300.000, tidak menerima ganti rugi karena nilainya tidak sesuai.
Sedangkan mekanisme pelaksanaan eksekusi yaitu Pembacaan putusan hakim oleh pihak
PN Sukadana di lokasi pembangunan irigasi langsung dilanjutkan dengan
penggalian kiri kanan batas lahan yang dieksekusi dengan menggunakan
alat berat (buldozer & eksavator), Objek pertama di Desa Negara Saka.
Kemudian mekanisme pelaksanaan Objek kedua di Desa Asahan sama dengan
Objek pertama,Jarak antara objek pertama dengan objek kedua berjarak 200
meter.
Dalam pelaksanaan Ekskusi tersebut Telah dibacakan surat-surat bukti yang dilampirkan dalam permohonan tersebut
1. Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : GD45LBJIHK/2015 tertanggal 18 Mei 2015.
2. Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung Nomor 1340.a/30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.
3. Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah lrigasi Jabung Nomor 1341.al30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.
4. Resume Penilaian atas tanah yang terkena irigasi Jabung bulan November 2015.
5. Surat Penetapan Konsignasi No.01/Pdt.P/Kons/2015/PN.Sdn tanggal 05 Januari 2016.
6. Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum No.95/300-18.07NI2017 tertanggal 26 Mei 2017.
7. Dokumen alas hak 'yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung.
8. Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017.
2. Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung Nomor 1340.a/30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.
3. Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah lrigasi Jabung Nomor 1341.al30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.
4. Resume Penilaian atas tanah yang terkena irigasi Jabung bulan November 2015.
5. Surat Penetapan Konsignasi No.01/Pdt.P/Kons/2015/PN.Sdn tanggal 05 Januari 2016.
6. Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum No.95/300-18.07NI2017 tertanggal 26 Mei 2017.
7. Dokumen alas hak 'yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung.
8. Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017.
Usai pembacaan
putusan di objek Satu dan Dua selanjutnya pihak PN Sukadana menyerahkan
kepada pihak pemohon (BBWSMS) terkait pelaksanaan pembangunan irigasi.
Kegiatan dilaksanakan selama Dua hari Selasa dan Rabu, 22 -dan 23 Agustus 2017.
BPN Lampung Timur telah memiliki data terkait dengan lokasi dan luas lahan yang akan dieksekusi sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan eksekusi atau pengambilan lahan milik orang lain.
BPN Lampung Timur telah memiliki data terkait dengan lokasi dan luas lahan yang akan dieksekusi sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan eksekusi atau pengambilan lahan milik orang lain.
Pihak BBWSMS
meminta pihak Kepolisian bekerjasama untuk tetap melakukan pengamanan
setelah pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan.
Setelah Usai pelaksanaan pihak PN dan BPN meninggalkan Lokasi Ekskusi.
Sementara personil Polres Lampung Timur masih standby di lokasi guna mengantisipasi terjadinya hal - hal yg tidak diinginkan.
*Jef/Fauzi
Sementara personil Polres Lampung Timur masih standby di lokasi guna mengantisipasi terjadinya hal - hal yg tidak diinginkan.
*Jef/Fauzi
No comments:
Post a Comment