Labuhan Maringgai, Media Suara Nasional -
Tingkat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur semakin bertambah, bukan yang pertama kalinya di Lampung Timur ini
anggota Polsek Labuhan Maringgai berhasil membekuk pelaku tindak pidana
(05/08) kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berdasarkan
laporan Polisi pada tanggal 05 Agustus 2017 dengan korban FY (13) Warga Desa
Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur.
Hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mengirim SMS kepada korban yang
isinya mengajak korban untuk ketemuan di luar rumah, selanjutnya korban
keluar dari rumah dan sekitar berjarak 25 meter pelaku menjemput korban,
lalu pelaku mengajak korban ke bangunan hotel yang belum jadi di Desa Bandar Negeri, dan pelaku mengajak korban berhubungan badan, kemudian
terjadilah persetubuhan tersebut.
Pelaku di amankan
warga Desa Karya Makmur di rumah temannya di Desa Karya Makmur, kemudian
di bawa ke rumah korban dan di interogasi oleh orang tua korban,
setelah mengakui semua perbuatannya selanjutnya orang tua korban membawa
korban dan pelaku ke Polsek Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung
Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek
Labuhan Maringgai Kompol Efendi Koto membenarkan bahwa Polsek Labuhan
maringgai telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan sekarang tersangkanya
di amankan di Polsek Labuhan Maringgai guna penyelidikan lebih lanjut,
akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81,82 UU RI NO 35 THN
2014 Tentang perlindungan anak, ungkap Kapolsek.
*Jef/Fauzi
No comments:
Post a Comment