Kepala Desa Balokang, H. Oding Homsin |
Kota Banjar, Media Suara Nasional - Masalah pertanahan saat ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan
Tataruang / Badan Pertanahan Nasional terus membuat berbagai program untuk
membantu masyarakat di bidang pertanahan.
Desa Balokang Kota Banjar
tahun 2017 ini menerima program dari Pemerintah Pusat melalui BPN (Badan
Pertanahan Nasional) Kota Banjar yaitu program PTSL (Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap) yaitu program pembuatan sertifikat massal.
Kepala
Desa Balokang H. Oding Homsin ketika ditemui SNP (Swara Nasional Pos) di ruang kerjanya
menjelaskan bahwa, "tahun ini Desa Balokang menerima program PTSL dari BPN Kota Banjar. Masyarakat Desa Balokang sangat antusias mendapatkan
program sertifikat massal melalui PTSL tersebut. Untuk saat ini warga
masyarakat Desa Balokang yang tanahnya belum bersertifikat sejumlah
3664 bidang," ujarnya.
H. Oding Homsin pun menambahkan bahwa, "dengan adanya program
PTSL tersebut sangat membantu sekali terhadap Pemerintah Desa Balokang dan
warga masyarakatnya."
Karena beliau berkeinginan sebelum masa jabatan
beliau habis, ingin membereskan masalah pertanahan di Desa Balokang ini,
mungkin sama persis cita-cita H. Oding Homsin dengan Pemerintah Pusat bahwa
semua warga masyarakat yang ada di Desa Balokang tanahnya sudah
bersetifikat semua.
Kemudian lebih jauh H, Oding Homsin menjelaskan bahwa
beberapa hari kebelakang kami sudah mensosialisasikan program PTSL ini
dengan mengumpulkan warga masyarakat Desa Balokang yang lokasinya di Dusun Parung, masyarakat pun antusias dengan adanya program PTSL tersebut,
karena program PTSL ini tidak membatasi antara si kaya dan si miskin,
karena pembuatan serifikat massal melalui program PTSL berlaku untuk
seluruh warga masyarakat Desa Balokang yang tanahnya belum bersertifikat
bisa dibilang wajib seluruh warga masyarakat Desa Balokang ikut serta
dalam program PTSL tersebut.
Ada sekitar 100 orang lebih warga masyarakat yang
hadir dan nara sumbernya pun langsung dari BPN Kota Banjar dengan
maksud agar warga masyarakat faham dan mengerti apa tujuan dan manfaatnya pembuatan sertifikat massal melalui program PTSL tersebut.
H. Oding
Homsin pun menjelaskan ke SNP bahwa hasil dari rembug dengan warga
masyarakat Desa Balokang dan juga sesuai dengan Peraturan Walikota Banjar yang berpegangan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri
bahwa untuk pembiayaan hanya Rp 150 rb /bidang dan tidak ada tambahan biaya
lainnya.
Beliau pun menambahkan bahwa saat ini pun Desa Balokang sedang membentuk panitia untuk menjalankan program PTSL ini dan pengurus
panitia diambil dari warga masyarakat, RT dan RW dan juga ada 1 dari
perangkat desa, itupun hanya untuk membantu masalah silsilah tanah
aja. Karena sudah ada dua orang yang jadi panitia sudah mendapat
pelatihan program PTSL ini, ungkapnya.
SNP menanyakan bagaimana apabila ada
panitia PTSL yang nakal dengan meminta biaya lebih dari yang sudah
disepakati??? H, Oding Homsin pun menjawab bahwa pasti akan kami tindak
sesuai dengan peraturan yang ada, karena kami tidak mau program Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat dimanfaatkan untuk
kepentingan dan keuntungan pribadi, pungkasnya. (Jef/Tahyan)
No comments:
Post a Comment