Jakarta, Media Suara Nasional – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak hanya gertak
sambal. Setelah melakukan konferensi pers menjelaskan pandangan dan
sikap KSPI terhadap berbagai isu, secara resmi KSPI sudah menyerukan
aksi pada tanggal 8 Agustus 2017.
Hingga
saat ini, yang sudah melakukan konfirmasi untuk terlibat dalam aksi ini
adalah Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera
Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, dan Kalimantan Selatan. Diharapkan,
aksi akan dilakukan serentak di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.
Massa
dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan melakukan aksi di Istana
Negara, Jakarta Pusat. Sedangkan di daerah lain, aksi akan dilakukan di
kantor Gubernur di masing-masing Provinsi.
Dalam aksi yang akan melibatkan ribuan buruh ini, setidaknya ada 7 (tujuh) isu yang akan diangkat.
1. Tolak Penurunan Nilai PTKP
KSPI
menolak penurunan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan
diberlakukan Menteri Keuangan. KSPI berpendangan, hal ini akan membuat
daya beli buruh makin anjlok. Disamping kebijakan ini bertolak belakang
dengan spirit Tax Amnesty. Mengapa untuk orang-orang kaya pajaknya
diampuni melalui tax amnesty, sedangkan untuk buruh dan orang-orang
kecil justru “dikejar-kejar” melalui penurunan PTKP?
2. Darurat Upah, Bukan Daruat Ormas
KSPI
berpandangan yang harus dilakukan Pemerintah adalah memberlakukan
darurat daya beli yang berimbas pada maraknya PHK, khususnya di sektor
riteal. Bukannya memaksakan adanya darurat Ormas melalui penerbitan
Perppu Ormas. Bagi KSPI, menurunnya daya beli berimbas pada PHK puluhan
ribu buruh di sektor ritel, garmen, keramik, dan pertambangan.
3. Tolak Rencana Upah Padat Karya dibawah UMP
KSPI
menolak rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menetapkan nilai upah
industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Tidak ada upah minimum
di bawah upah minimum. Jika ini dilakukan, maka sama saja pemerintah
melakukan pelanggaran konstitusi.
4. Kampanye Upah Minimum +50
KSPI
bersama-sama dengan serikat buruh se-Asia Pasifik akan melakukan
kampanye tentang kenaikan Upah Minimum +50. Kampanye ini adalah gerakan
bersama, agar pada tahun 2018 nanti upah naik minimal 50 dollar.
Kampanye ini akan dilakukan oleh kaum buruh se-Asia Pacific. Bukan hanya
di Indonesia.
5. JR UU Pemilu, khusus pasal Presidential Threshold 20%
KSPI akan
melakukan Judicial Review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai
Presidential Threshold 20% yang menciderai demokrasi dan kedaulatan
buruh dan rakyat. Bagi buruh, hal ini menghambat munculnya calon
presiden alternatif, misalnya dari partai yang baru ikut Pemilu 2019.
6. Pidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang mencabut pelayanan pekerja yang ter-PHK.
KSPI
berencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan karena diduga melanggar
penerapan Undang-Undang BPJS. Pelanggaran itu, misalnya terkait dengan
ketentuan 6 bulan setelah buruh ter PHK harus tetap bisa menggunakan
layanan BPJS Kesehatan. Tetapi faktanya yang begitu di PHK, sudah tidak
dilayani ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
7. Aksi Kemanusiaan Save al Aqsa
Aksi ini dilakukan untuk mendorong perdamaian dan kemanusiaan, sebagai bentuk solidaritas untuk pembebasan al-Aqsa.
*Marjuki/Jef
No comments:
Post a Comment