Pasuruan, Media Suara Nasional -
Buser
Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua
orang pelaku perjudian jenis Togel dengan taruhan uang yakni Kusnan (62), Swasta, warga asal Jl. Poresta 10 Ling. Magersari Rt.53 Rw.10 Ds. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan dan Syamsuddin (48), Swasta, warga asal Dsn. Krajan Barat Rt.04 Rw.03 Ds. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Lelaki
tersebut di tangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat
sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran kedua lelaki ini
sering melakukan perjudian jenis Togel sambil nongkrong bareng bersama
warga sekitarnya.
“Tersangka
di tangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil
memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu
tersangka di amankan oleh Buser Unit Reskrim Polsek Prigen Polres
Pasuruan ketika mereka sedang asyik merekap hasil judi togel di dalam
Vila Jl. Poresta 10 Ling. Magersari yang termasuk Kel. Pecalukan Kec.
Prigen Kab. Pasuruan,” terang Kapolsek Prigen AKP Hendrianto.
Saat di tangkap, Kusnan dan Syamsuddin mengaku
telah menjadi pengecer judi togel baru berjalan hampir 1 tahun terakhir
ini, dan ia juga mengaku setiap harinya mendapat untung 20% dari omset
yang berhasil di kumpulkannya perhari.
Sekarang,
kedua pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 2 buah
Handphone merk Nokia warna hitam dan Handphone merk Cross dengan
berisikan SMS bertuliskan tombokan togel, 2 lembar kertas putih ada
tulisan nomor tombokan togel, Uang tunai Rp.55.000,- (lima puluh lima
ribu rupiah) dan 1 buah Bolpoin merk X-DATA warna ungu bergaris putih
yang telah di amankan Unit Reskrim Polsek Prigen untuk proses penyidikan
lebih lanjut.
Saat di konformasi Kapolsek
Prigen AKP Baktiono Hendrianto, SH. memerintahkan kepada Kanit Reskrim
Polsek Prigen Bripka Slamet untuk selalu melakukan Operasi Pekat
(Penyakit Masyarakat) dan melakukan upaya hukum kepada para pelakunya
agar menimbulkan efek jerah.pungkasnya
“Selanjutnya
akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres
Pasuruan AKP Suprihatin, SE. (JEF/IL)
No comments:
Post a Comment