Way Kanan, Media Suara Nasional - Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Way Kanan mengusulkan 186 warga
binaan (wb) untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke 72 tahun 2017.
Kepala Lapas kelas II B Way Kanan, Sutadi Budiardjo. Bc.Ip. Spd. M.Si
yang di dampingi Antoni.H mengatakan, terdapat 2 (Dua) kategori
remisi, remisi umum 1, dengan pengurangan masa tahanan satu sampai enam
bulan dan remisi umum 2, dengan pengurangan masa tahanan satu sampai
empat bulan.
“186 orang warga
binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Way Kanan yang
kita usulkan.untuk dapat remisi umum 1 sebanyak 143 orang warga binaan
dengan pengurangan masa tahanan, untuk 5 bulan ada 3 orang, untuk 4
bulan ada 6 orang, untuk 3 bulan ada 32 orang, untuk 2 bulan ada 32 orang
dan untuk pengurangan masa tahanan 1 bulan ada 70 orang warga
binaan,” jelasnya. Kamis 10/08/2017.
"Untuk remisi
umum II, dengan masa pengurangan tahanan 5 bulan 1 orang, untuk 2 bulan 2
orang dan untuk 1 bulan ada 4 orang warga binaan," lanjutnya.
"Yang masuk dalam peraturan PP 28 kita usulkan 21 orang warga
binaan, dengan pengurangan masa tahanan 1 bulan ada 11 orang dan untuk
pengurangan masa tahanan 2 bulan ada 10 orang. Terus yang masuk dalam
peraturan PP 99 kita usulkan untuk pengurangan masa tahanan 2 bulan ada
15 orang, jadi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi HUT RI yang ke
72 tahun 2017 ini ada 186 orang warga binaan," tandasnya.
*Jef/Saripudin
No comments:
Post a Comment