Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 pucuk senpi rakitan warna silver, berikut 5 butir amunisi kal. 38 aktif |
Lampung Timur, Media Suara Nasional -
Tim Tekab 308 Polres Lamtim telah mengamankan, JL
(48) warga Desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lamtim, karena kepemilikan senpi tanpa izin di Jl. Lintas Timur pada Selasa, 29/8/17.
Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK.,M.H., di dampingi Kasat Reskrim
AKP Sugandhi Satria, membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Polres Lamtim
telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa senpi tanpa izin. Dan sekarang
tersangkanya dan barang bukti di amankan di Polres Lampung Timur guna
penyelidikan lebih lanjut.
Tim Tekab 308 Reskrim Lampung Timur mendapatkan info bahwa ada masyarakat
yang memiliki senjata api rakitan, kemudian dilakukan
penyelidikan. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017, sekira Pukul 12.00 WIB dilakukan pembuntutan terhadap pelaku. Dan ketika sampai
di Jalan Lintas Pantai Timur Kecamatan Way Bungur, dilakukan
penggeledahan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan di
dapati 1 (satu) pucuk senpi rakitan warna silver, berikut 5 (lima) butir amunisi aktif
yang di simpan di dalam jok motor. Setelah di interogasi, pelaku
mengaku bahwa senpi tersebut miliknya yang di dapat dari beli, dengan
harga Rp 2.500.000,- dari pelaku Pramono alias Pentet (sdh MD) (pok wagio).
*Jef/Aini
No comments:
Post a Comment