Way Kanan, Media Suara Nasional - Sikap tak terpuji
dilakukan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan, Perwira menengah
ini diduga menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media cetak
yang ada di Lampung.
Di hadapan dua
wartawan, Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan. Tidak
itu saja, dia juga menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca.
Penghinaan ini dia lontarkan saat penertiban massa pro dan kontra
batubara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru,
Blambanganumpu, Waykanan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari kemarin (
27/8).
Dari informasi
yang di himpun, hampir terjadi chaos antara massa yang pro dan kontra
angkutan batubara di Kampung Negeribaru. Saat itulah Kapolres Way Kanan
dan anggotanya datang untuk menenangkan situasi.
Pada saat bersamaan, dua orang wartawan elektronik bermaksud mengabadikan peristiwa tersebut dengan kamera dan perekam mereka.
Melihat itu, Budi
langsung melarang awak media melaksanakan tugasnya meliput peristiwa
tersebut. Dia beralasan trauma dengan kejadian di Tulungbuyut,
Gununglabuhan. Saat itu rekamannya yang tengah berbicara di depan
khalayak kala itu di unggah ke media sosial. Unggahan itupun mendapat
beragam tanggapan dari netizen.
Karena itu, Budi
lantas memerintahkan anggotanya untuk menggeledah wartawan Radar TV
(Grup Radar Lampung) Dedy Tornando dan Dina Firasta wartawan
Tabikpun.com. Tentu saja keduanya tidak terima dengan sikap tak
bersahabat itu.
“Saat kami mau
melakukan tugas kami, Pak Kapolres melarang kami berdua menggunakan
kamera. Dia hanya membolehkan merekam suara saja. Perintah itu sudah
kami turuti tapi Kapolres malah menyatakan wartawan sebagai kotoran,”
kata Dedy Tornando.
Menurut Dedy,
karena mereka berdua merasa sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur,
mereka lantas mengklarifikasi. Rupanya hal itu membuat Budi kian marah.
“Dia lalu menantang wartawan untuk menulis apa saja tentang dirinya. Dia menyatakan tidak takut,” tutur Dedy.
Pernyataan Dedy di benarkan oleh Dian Firasta. Dia menyatakan keheranannya terhadap sikap Kapolres Way Kanan menghadapi wartawan.
“Yang pertama, kami melaksanakan tugas yang diatur oleh
undang-undang. Namun Kapolres malah menggeneralisasi wartawan. Dalam
pandangannya, tidak ada wartawan yang baik,” ungkap Dian.
Terpisah,
Sekretaris IJTI Lampung Jefri Ardi saat di konfirmasi Radar Lampung
dengan tegas meminta agar Kapolres Waykanan segera meminta maaf secara
terbuka kepada kedua jurnalis tersebut.
IJTI Lampung
mengancam akan membawa masalah ini kepada Kapolda Lampung atau Kapolri
jika Budi Asrul Kuniawan tidak menanggapinya.
“Ya, tadi juga IJTI
Lampung telah mendapatkan laporan dari saudara kami Dedy Tornando dan
Dian Firasta lengkap dengan bukti rekamannnya. Dari situ saya
berpendapat itu penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kalau Kapolres
itu tidak mau minta maaf, IJTI Lampung akan meminta kepada Kapolda dan
Kapolri untuk mengevaluasi jabatannya sebagai Kapolres Way Kanan,” tegas
Jefri.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung Padli Ramdan menyayangkan perilaku Budi yang di nilainya tak pantas. Sebagai pejabat publik, Budi harus menjaga ucapan.
“Apalagi
di tujukan kepada wartawan misalnya saat itu tengah melakukan liputan
sebagai tugas wartawan. Wartawan juga bekerja untuk publik. Dan harusnya
kepolisian juga menghargai tugas wartawan yang di lindungi oleh
undang-undang,” katanya.
Menurut Padli,
Budi harus bijaksana dengan mengakui kesalahannya. “Kalau memang
terbukti mengumpat wartawan, dia harus bijaksana mengakui perbuatannya
dan minta maaf secara terbuka,” ucapnya.
Sementara,
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengecam penyataan Kapolres
Way Kanan. PWI Lampung juga menyesalkan sikap Budi. “Kita sangat
mengecam!,” tegas Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.
Menurutnya,
setiap orang bebas berpendapat. Hanya, tetap ada batasan serta sopan
santun yang wajib menjadi batasan dalam berkomunikasi. “Soal dia
berpendapat silahkan saja, tapi juga tidak etis disampaikan secara
emosional,” sesal Supriyadi.
*Jef/Saripudin
No comments:
Post a Comment